![]()
NASIONAL, indiebanyumas.id – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua eks pejabat pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sebagai tersangk dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tiga koorporasi.
Selain kedua mantan petinggi pajak serta Agus Susetyo, lembaga anti rasuah tersebut juga menjerat tiga konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi dan Veronika Lindawati selaku petinggi Panin.
Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan nilai suap yang yang diberikan oleh tiga korporasi sebesar Rp 5,4 Miliar yang diterima dalam bentuk mata uang dollar singapurea senilai 500.000. Nilai itu belum seberapa besar dibandingkan dengan rencana uang yang bakal Angin dan lainnya teruma dari Bank Panin yakni sebesar Rp 25 miliar.
Lalu, uang senilai 3 juta dolar Singapura atau setara Rp32,4 miliar diberikan oleh Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak milik PT Jhonlin Baratama. Nilai paling kecil diterima Angin Cs dari PT Gunung Madu Plantation yang diduga menyuap angin senilai Rp15 miliar.
“Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku” kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (4/5/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, Angin diduga menyetujui serta mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Dia menambahkan Angin dan Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations,) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016. Pun, PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak dan Dadan selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara para penyuapnya yakni RAR, AIM, VL dan AS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






