INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Foto : kpk.go.id

Selasa, 15 September 2026

NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kedelapan tersangka tersebut adalah:

1. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.
2. Fahd El Fouz, politisi Partai Golkar.
3. Adrianto Pitoyo Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung.
4. Arif Sugianto, mantan Bupati Kebumen.
5. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN.
6. Muhammad Fakhry, orang kepercayaan menteri.
7. Erwin, orang kepercayaan menteri; dan
8. Rizal Pahlefi, orang kepercayaan menteri.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap 19 orang pada Senin (14/9/2026). Setelah menemukan dugaan tindak pidana korupsi, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Selasa (15/9/2026) dikutip dari Kompas.com.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,” jelas Taufik.

Pasal yang Disangkakan

Bagi pihak pemberi, yakni Adrianto Pitoyo Adhi dan Rizal Pahlevi, KPK menyangkakan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, pihak penerima terdiri dari Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tim Redaksi

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sing Aso be Sing Aso… Kabeh Mau Kue Mung Dadi Cerita

Selanjutnya

Bus Trans Banyumas Ditargetkan Kembali Jalan 17 September

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Bus Trans Banyumas Ditargetkan Kembali Jalan 17 September

Bus Trans Banyumas Ditargetkan Kembali Jalan 17 September

Selasa, 15 September 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026

Sing Aso be Sing Aso… Kabeh Mau Kue Mung Dadi Cerita

Sing Aso be Sing Aso… Kabeh Mau Kue Mung Dadi Cerita

Selasa, 15 September 2026

Selanjutnya
Bus Trans Banyumas Ditargetkan Kembali Jalan 17 September

Bus Trans Banyumas Ditargetkan Kembali Jalan 17 September

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com