NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap hak guna bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK terus juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai yang saat ini sudah, nanti juga akan diperlihatkan kepada rekan-rekan yang nilainya kurang lebih total mencapai Rp106,3 miliar,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Taufik menyebut sitaan uang dalam kasus suap HGB ini merupakan yang tertinggi sepanjang OTT yang dilakukan KPK. Ia membandingkannya dengan OTT di Kantor Bea Cukai yang mencapai Rp45 miliar.
“Ini termasuk yang jumlah terbanyak ya, dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya. Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai itu mencapai total barang bukti uang sebesar Rp45 miliar. Ini rupanya lebih besar lagi,” ujarnya.
Uang Disita dari Rumah Arif Sugiyanto
Taufik mengungkapkan, KPK menyita sejumlah pecahan rupiah dan valuta asing (valas) dari rumah Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen. Menurutnya, Arif merupakan salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Uang tunai yang ditemukan ini berada di rumah saudara ARF dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan ada juga valas. Kalau dirinci ada Rp31,86 miliar dalam mata uang rupiah. Kemudian ada dalam bentuk dolar Amerika USD sebesar 2.611.500,” papar Taufik.
“Kemudian dalam pecahan SGD 1.974.500. Ada juga dalam pecahan mata uang Riyal Arab Saudi sebanyak SAR 910 dan terakhir ada mata uang ringgit Malaysia sebesar RM 981,” tambahnya.
Selain dari rumah Arif, KPK juga menyita uang tunai dari rumah pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV), Zimamun Ni’am Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, dan Sontang Coin Manurung sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Berikut rinciannya:
· Uang tunai di rumah LEV sejumlah Rp896 juta
· Uang tunai di rumah ZNM sejumlah Rp8 juta
· Uang tunai di rumah SON sejumlah Rp49,5 juta
KPK juga telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Berikut daftarnya:
1. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.
2. Fahd El Fouz, politisi Partai Golkar.
3. Adrianto Pitoyo Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung.
4. Arif Sugianto, mantan Bupati Kebumen.
5. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN.
6. Muhammad Fakhry, orang kepercayaan menteri.
7. Erwin, orang kepercayaan menteri; dan
8. Rizal Pahlefi, orang kepercayaan menteri.
Tim Redaksi







