INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

KPK Apresiasi Tim Khusus Kejagung untuk Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Mantan Penyidik KPK Jadi Andalan

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Foto : kpk.go.id

Kamis, 16 Juli 2026

NASIONAL— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif langkah Kejaksaan Agung yang membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Apresiasi ini utamanya karena sejumlah jaksa dalam tim tersebut merupakan mantan pegawai KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meyakini para penyidik yang ditunjuk mampu mengungkap perkara ini secara terang benderang sesuai harapan masyarakat luas.

“Kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/7/2026) dikutip dari HukumOnline.com.

Budi menilai para jaksa yang pernah bertugas di KPK memiliki rekam jejak mumpuni dalam menangani perkara-perkara besar. Mereka juga telah terbukti integritasnya selama mengabdi di lembaga antikorupsi tersebut.

“Artinya kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut,” tuturnya.

KPK Pantau Perkembangan Kasus

Meskipun menyambut positif, KPK tetap melakukan pemantauan terhadap perkara tersebut. Budi menyebut KPK hingga kini masih melakukan komunikasi intensif dengan Polri dan Kejaksaan Agung sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Kemudian didetailkan lagi soal supervisi di Perpres 102 Tahun 2020 di mana supervisi itu kan ada tahapannya. Artinya memang kita lihat mekanisme dan tahapan yang memang menjadi pakem yang harus dilakukan oleh KPK untuk dapat melakukan koordinasi ataupun supervisi,” pungkasnya.

Budi menuturkan, supervisi yang dilakukan KPK mencakup pengawasan, penelitian, penelaahan, hingga pengambilalihan perkara. Namun, KPK tidak bisa serta-merta mengambil alih kasus yang telah dilimpahkan ke Kejagung karena ada tahapan dan mekanisme yang harus diikuti.

Kejagung Tegaskan Status Tersangka Tetap Melekat

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa Febrie Adriansyah (FA) dan pihak swasta berinisial DR tetap berstatus tersangka meskipun penanganan perkara dialihkan dari Polri ke Kejagung.

“Benar, FA dan D tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan meskipun Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus yang menyeret FA dan DR, hal tersebut tidak menggugurkan status keduanya sebagai tersangka yang telah ditetapkan Polri sebelumnya.

Kejagung Yakin Febrie Kooperatif, Belum Ditahan

Anang juga menyampaikan keyakinan Kejagung bahwa Febrie Adriansyah tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama mengapa mantan Jampidsus tersebut belum ditahan.

“Enggak (rusak barang bukti), kita yakin,” ujar Anang.

Kejagung menilai Febrie akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan dan meyakini yang bersangkutan akan memenuhi setiap panggilan penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia,” tambah Anang.

Sebagai langkah antisipasi, Kejagung telah mencegah Febrie bepergian ke luar negeri.

Anang memastikan tim penyidik akan bekerja secara profesional sesuai hukum acara yang berlaku.

“Yang jelas kami akan profesional dalam bekerja dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tentunya dalam hukum acaranya, di mana tetap dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ucapnya.

Penulis: Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kades Kedungmalang Diberhentikan Sementara Usai Ditahan Kasus Penganiayaan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK Apresiasi Tim Khusus Kejagung untuk Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Mantan Penyidik KPK Jadi Andalan

Kamis, 16 Juli 2026

Oknum Kepala Desa di Banyumas Ditahan, Aniaya Perempuan Gegara Cemburu

Kades Kedungmalang Diberhentikan Sementara Usai Ditahan Kasus Penganiayaan

Kamis, 16 Juli 2026

Kejagung Yakin Febrie Adriansyah Kooperatif, Belum Ditahan meski Tersangka TPPU

Kejagung Yakin Febrie Adriansyah Kooperatif, Belum Ditahan meski Tersangka TPPU

Kamis, 16 Juli 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com