INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

KPK amankan dokumen-barang elektronik Dinas PUPR Banjarnegara

Selasa, 10 Agustus 2021

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan dua lokasi di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (9/8).

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, menyebutkan dua lokasi masing-masing Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT Bumirejo yang sama-sama berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Banjarnegara.

Diketahui bahwa PT Bumirejo berada di kediaman pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada tahun 2017—2018 dan penerimaan gratifikasi.

Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan dua lokasi di wilayah Banjarnegara.

“Dari Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan Kantor PT BR (Bumirejo) yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan, Banjarnegara, ditemukan antara lain berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” kata Ali dalam keterangannya.

Terhadap bukti-bukti yang telah diamankan tersebut, kata dia, akan dianalisis lebih lanjut, kemudian dilakukan penyitaan untuk melengkapi pembuktian berkas perkara.

Diketahui bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada tahun 2017—2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dengan adanya kegiatan penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.

Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Rumah Warga Isoman di Kebumen Ditempel Stiker, Tak Patuh Dipindah ke Tempat Isolasi Terpadu

Selanjutnya

Diduga Depresi Seorang Lelaki di Purbalingga Gantung Diri

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Penilaian Kwarran Tergiat 2026 Digelar, Kwarran Cilongok Jadi Lokasi Perdana

Penilaian Kwarran Tergiat 2026 Digelar, Kwarran Cilongok Jadi Lokasi Perdana

Minggu, 28 Juni 2026

Polresta Banyumas Selidiki Kematian Pria Lansia di Purwokerto Timur, Saksi Ungkap Keluarga Sempat tak mau Lapor polisi

Polresta Banyumas Selidiki Kematian Pria Lansia di Purwokerto Timur, Saksi Ungkap Keluarga Sempat tak mau Lapor polisi

Minggu, 28 Juni 2026

Tim SAR Tutup Operasi Setelah Temukan Jasad Nelayan yang Terjatuh di Perairan Cilacap

Tim SAR Tutup Operasi Setelah Temukan Jasad Nelayan yang Terjatuh di Perairan Cilacap

Sabtu, 27 Juni 2026

Selanjutnya

Diduga Depresi Seorang Lelaki di Purbalingga Gantung Diri

Kejar Target Herd Immunity, ODGJ Disuntik Vaksin

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com