INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Konsumsi Ganja, Pemuda Asal Semarang Diamankan Anggota Polres Purbalingga

Jumat, 8 Oktober 2021

Purbalingga – Satresnarkoba Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial MAJ (27) warga Desa Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Ia diamankan karena diketahui memiliki dan mengonsumsi barang terlarang berupa ganja.

Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021) menyampaikan bahwa petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

“Tersangka diamankan petugas pada Senin (27/9/2021) di wilayah Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga sekira jam 20.30 WIB,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhamad Muanam dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Disampaikan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya warga yang memakai narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai sebagai pemakai narkoba.

“Hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka di dan barang bukti daun ganja seberat 93,47 gram,” jelas Wakapolres.

Selain barang bukti daun ganja, dari tersangka diamankan pula satu unit telepon genggam jenis iPhone 7, satu alat penghalus daun ganja, bekas bungkus paket ganja, kertas rokok merk Dji Sam Soe, korek api dan kartu ATM.

Berdasarkan keterangan tersangka yang sehari-hari bekerja di Purbalingga, ia mengaku membeli ganja secara online melalui media sosial. Kemudian barang tersebut dipakai sendiri. Menurutnya dengan memakai ganja membantu mengatasi kesulitan tidur yang dialaminya.

“Tersangka sudah dua kali memesan ganja secara online untuk dikonsumsi. Hingga akhirnya berhasil diamankan oleh petugas,” kata Wakapolres.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Diturunkan Pasing Grade, Banyak Guru Honorer Lolos PPPK

Selanjutnya

Rumah Tidak Layak Huni di Banyumas Capai 83.810 Unit

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Ronaldo Menyala, Ukir Sejarah Piala Dunia

Ronaldo Menyala, Ukir Sejarah Piala Dunia

Kamis, 25 Juni 2026

Gula Semut Banyumas Tembus Pasar AS, Mendag: Ini Baru Awal

Gula Semut Banyumas Tembus Pasar AS, Mendag: Ini Baru Awal

Kamis, 25 Juni 2026

Pria Hilang 3 Hari di Hutan Cilacap Ditemukan, Sempat Ngaku Tak Mau Pulang

Pria Hilang 3 Hari di Hutan Cilacap Ditemukan, Sempat Ngaku Tak Mau Pulang

Kamis, 25 Juni 2026

Selanjutnya

Rumah Tidak Layak Huni di Banyumas Capai 83.810 Unit

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Banjarnegara Gencarkan Sosialisasi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com