INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Komplotan Pencuri Mobil Ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga, Kaki Dua Pelaku Ditembak Polisi

Kamis, 16 September 2021

Purbalingga – Empat orang komplotan pencurian mobil ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga di tempat yang berbeda.

Dua pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap petugas.

Empat sindikat tersebut masing-masing, Safria (34), Pujianto (43), Rahmat H (60), dan Sulasto (33).

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan menyampaikan, empat tersangka memiliki peran masing-masing.

Dua pelaku utama, yakni Safria dan Pujianto. Mereka sebagai pelaku utama yang beraksi melakukan pencurian.

“Modusnya keliling menggunakan sepeda motor, sasaran utamanya mobil pikup. Satu mengawasi dan satu beraksi,” katanya, Rabu 15 September 2021.

Kapolres menyampaikan, dua pelaku lainnya, Rahmat dan Sulasto adalah selaku penadah hasil curian.

Rahmat membeli barang dari Safira kemudian dipretel. Sulasto dia bertugas mempretel onderdil mobil curian itu.

“Jadi pelaku utama menjual masih dalam bentuk utuh, kemudian oleh penadah dipreteli, dan dijual pretelan,” terangnya.

Baca Juga: Gelar Puslat di Stadion Goentoer Darjono Purbalingga, Persibangga Siapkan Pemain Muda

Dijelaskan, dari dua pelaku pencurian salah satunya merupakan residivis kasus pencurian mobil pikap. Bahkan ia sudah dua kali dihukum akibat kasus tersebut.

“Sedangkan satu tersangka penadah merupakan mantan anggota Polri yang sudah diberhentikan,” ungkapnya.

Dari para pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya alat yang digunakan untuk mencuri berupa paket kunci letter T, sepeda motor.

Barang bukti lainnya pakaian yang dipakai saat beraksi, telepon genggam, pretelan onderdir mobil seperti stir, bak mobil, gardan, gril dan rangkaian kabel bodi mobil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

“Sedangkan untuk penadahnya dikenakan pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.***

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Peringatan Harhubnas, Momentum untuk Berinovasi Hadapi Perubahan dan Disrupsi

Selanjutnya

Catat Ini! PKL Alun-Alun Purwokerto Bakal Dipindah di Sentra Kuliner dan UMKM Kawasan Kota Baru Purwokerto

Selanjutnya

Catat Ini! PKL Alun-Alun Purwokerto Bakal Dipindah di Sentra Kuliner dan UMKM Kawasan Kota Baru Purwokerto

Ngaku Kiai Sakti, Warga Banyumas Bawa Kabur Emas 35,6 Gram

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com