FOKUS — Komisi Kejaksaan (Komjak) RI memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah atas keberhasilannya menuntaskan sengketa aset Kebondalem yang terkatung-katung selama hampir 19 tahun.
“Kembalinya pengelolaan aset Kebondalem kepada Pemkab Banyumas adalah kabar yang sudah lama dinantikan publik, khususnya masyarakat Banyumas, yang selama bertahun-tahun menyaksikan sengketa ini belum menemukan titik terang,” ujar anggota Komjak RI, Nurokhman.
Ia berharap, setelah proses pengembalian aset milik pemerintah daerah ini selesai, Pemkab Banyumas dapat mengelola dan memanfaatkan aset tersebut sebaik mungkin, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Aset ini harus menjadi bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan warga. Pemanfaatannya harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat Banyumas,” tambahnya.
Seperti diketahui, setelah hampir dua dekade terbelit sengketa hukum, aset kompleks Kebondalem di Purwokerto akhirnya resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas.
Penyerahan aset ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. H. Ponco Hartanto, S.H., M.H., kepada Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M., dalam acara serah terima yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Selasa (4/3/2025).
Pengembalian aset ini menjadi momen bersejarah setelah 19 tahun sengketa hukum yang berkepanjangan. Keberhasilan ini juga menjadi capaian penting di masa kepemimpinan Bupati Sadewo Tri Lastiono dan Wakil Bupati Dwi Asih Lintarti. (Angga Saputra)


