
Pengusutan dugaan kasus korupsi Bansos Jaring Pengaman Sosial ( JPS) , Kementerian Ketenagakerjaan dampak Covid-19 oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari) Purwokerto. Mendapat dukungan dari sejumlah kelompok masyarakat.
Seperti yang diungkapkan oleh Koalisi Masyarakat Banyumas Tegakan Keadilan ( Kombatan) Kabupaten Banyumas, Jumat ( 19/3/2021) siang yang menyatakan mendukung Kejari Purwokerto dalam pengungkapan dugaan kasus korupsi tersebut.
Kordinator Kombatan Banyumas Taufik Hidayat mengatakan pihaknya mengecam, terhadap individu, kelompok atau lembaga yang melakukan tindakan korupsi. Terutama menyelewengkan, anggaran negara untuk bantuan masyarakat yang terdampak Covid-19.
Selain mendukung kepada Kejari Purwokerto, juga mendesak agar Kejari Purwokerto mengusut aktor- aktor yang melakukan tindakan korupsi JPS Kementerian Ketenagakerjaan. Kejari Purwokerto, juga diminta professional dalam penanganaan dugaan korupsi Bansos JPS.
“ Kejadian ini sangat memilukan sekali bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, karena bantuan yang semestinya sampai kepada masyarakat disalah gunakan oleh pera tersangka,”kata Taufik.
Seperti diketahui dugaan kasus Bansos JPS, Kejari Purwokerto telah menetapkan dua orang tersangka yakni AM dan MT. Kejari Purwokerto juga menemukan tambahan uang dari kedua tersangka, sebesar Rp200 juta. Sehingga total nilai kerugian Negara mencapai Rp2,1 miliar.
Dugaan pengunaan uang Bansos ini, oleh para tersangka untuk membuat green house melon di Kecamatan Cilongok. (RA).
