INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Koalisi Parpol Vs Koalisi Rakyat

Koalisi Parpol Vs Koalisi Rakyat
Senin, 2 Desember 2024

Setya Adri Wibowo SH MH
Ketua Umum Koalisi Rakyat Banyumas

Kami Koalisi Rakyat Banyumas (KRB) adalah representasi dari Masyarakat Kabupaten Banyumas yang dengan kesadaran secara intelektual melihat kegagalan Partai Politik dalam mengemban amanah UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dimana Parpol sebagai entitas edukasi politik dan demokrasi di Republik Indonesia ini tidak mampu meng-kontestasikan kader kadernya secara baik, terlepas dalam situasi republik yang sarat pragmatisme.

Bahwa menjadi kewajiban Partai Politik juga untuk memerangi, membersihkan politik tanpa mahar dan jual beli suara karena hal ini tercipta oleh para Politisi Politisi yang tidak percaya diri dengan kapasitas secara intelektual untuk memenangi pertarungan politik sehingga memanfaatkan kelemahan masyarakat dalam kondisi ekonomi dan SDM yang dibawah standar pendapatan perkapita (PPK) nasional, dan ini menjadi gayung bersambut.

Bahwa perilaku perilaku tindakan para Politisi dan Petualang Politik yang seperti ini tentu merusak iklim demokrasi dan menyandera Kedaulatan Rakyat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 termaktub dalam Pasal 28 Tentang Kebebasan Berpendapat, Berkumpul dan menerima hak-haknya sebagai manusia.

Bahwa Partai Politik gagal men-transformasi ide-ide, gagasan dan ideologi Partai Politik di Kabupaten Banyumas, sehingga lebih memilih dan atau menyelamatkan diri dengan meng-abaikan integritas, moralitas dalam menjalankan perintah UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan mengusung satu pasangan calon yang di anggap secara ekonomi diatas rata rata masyarakat pada umumnya.

Dari uraian uraian di atas maka kemudian Koalisi Rakyat Banyumas (KRB) mengambil inisiatif untuk mengambil peranan Parpol atas kegagalan dalam menjalankan undang-undang dengan membuat pilihan untuk tidak memilih pasangan calon tunggal dan memilih Kolom Kosong atau Kotak Kosong dalam istilah umum masyarakat, dimana hal tersebut di atur dalam

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG dan Peraturan KPU No.13 Tahun 2024 yang berarti legal dilindungi oleh hukum.

Bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatas belum komprehensif tentang keberadaan Kolom Kosong yang masih di anggap sebagai obyek bukan subyek hukum seperti calon tunggal sehingga Kolom Kosong tidak di atur ketentuannya tapi diakui keberadaannya dan tidak mendapatkan fasilitas apapun dari Penyelenggara Pemilukada, hal ini tentu memicu ketimpangan dalam menjalankan demokrasi di Kabupaten Banyumas khususnya.

Bahwa subyek subyek hukum yang berada dalam Kolom Kosong adalah subyek hukum yang sama dengan calon tunggal, manusia yang sama, memiliki NIK dan terdaftar sebagai penduduk di republik ini.

Koalisi Rakyat Banyumas (KRB) yang terbentuk atas situasi demokrasi yang tidak sehat di Kabupaten Banyumas ini kemudian bertekad membantu KPU dalam memberikan informasi secara berimbang dalam bentuk sosialisasi karena tidak disebut sebagai bagian Peserta Pemilukada, KRB pun menerima dengan kesadaran intelektual untuk melaksanakan tekad guna memperbaiki pemahaman masyarakat tentang pelaksanaan demokrasi yang bermartabat dan sesungguhnya sesuai konstitusi UUD 1945.

Alih-alih di dukung oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas justru Koalisi Rakyat Banyumas di duga di anggap sebagai kerikil dengan banyak narasi yang mendiskreditkan para kaum intelektual dalam rumah besar perjuangan untuk Demokrasi di Kabupaten Banyumas yang disebut dengan berbagai stigma di antaranya;
1. Pemilih Kotak Kosong otaknya Kosong.
2. Menjadi beban Pemerintah Kabupaten Banyumas.
3. Tidak bertanggung jawab.
4. Pemilih Kotak Kosong adalah Setan dan Jin.
5. Perusak Demokrasi.
6. Pemilih Kotak Kosong Gemblung (Gila).
7. dan lain sebagainya.

Bahwa tindakan tindakan tersebut adalah kontraproduktif dalam membangun iklim demokrasi yang sehat, padahal jelas disebutkan pemilih Kolom Kosong atau Kotak Kosong adalah sah dan legal dari sudut pandang hukum, baik hukum kenegaraan maupun politik hukum dengan konfigurasi-nya.

Bahwa pemilih Kolom Kosong atau pendukung Kolom Kosong yang ter-konfigurasi pada Koalisi Rakyat Banyumas adalah dari berbagai elemen masyarakat, kalangan intelektual, para purnawirawan TNI/ Polri dari berbagai klasifikasi jabatan tamtama, bintara, pama, pamen bahkan pati, dari sipil ada berbagai ASN non struktural, akademisi, kelompok kelompok masyarakat, ulama, harokah-harokah, profesional, wiraswasta, tani, buruh, ormas dan LSM yang berada dalam strata non-elit.

Mereka adalah representasi pemikir yang memiliki latar belakang pendidikan cukup bahkan tinggi. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan keunggulan Kolom Kosong di wilayah Kota dan perkotaan di Kabupaten Banyumas.

Koalisi Rakyat Banyumas (KRB) dengan kesadaran intelektual bertujuan memenangkan Kontestasi untuk mengembalikan marwah Demokrasi di Kabupaten Banyumas dengan Politik tanpa Mahar dan berhenti jual beli suara demi tegaknya Kedaulatan Rakyat, sehingga putra daerah, anak-anak bangsa bisa secara langsung turut serta dalam kontestasi apapun ketika ia memiliki kapasitas, integritas, kapabilitas tanpa tersandera oleh isi tas.
Ini adalah konsep perbaikan dan tanggung jawab tiap jiwa jiwa yang hidup di Bumi Nusantara terkusus di Banyumas.

Bahwa kemudian Kolom Kosong yang ter-konfigurasi dalam Koalisi Rakyat Banyumas (KRB) memperoleh angka 40.79% dalam hitung cepat adalah bukti nyata dan telah di buktikan dengan segala kekurangan tanpa; tebus murah sembako,”serangan fajar” baliho, banner, Billboard seadanya yang juga menjadi korban pengrusakan diberbagai wilayah, ijin tempat sosialisasi yang tidak diberikan oleh oknum-oknum Pejabat, massifnya pelibatan Pejabat untuk mengkerdilkan upaya sehat dari Koalisi Rakyat Banyumas dan bisa di buktikan dalam penanganan perkara Pemilukada di Bawaslu Kabupaten Banyumas.

Hal ini tentu membanggakan bagi Masyarakat Kabupaten Banyumas dengan swadaya mampu membuktikan kebesaran, kesabaran dan kekuatan dalam meng-konsolidasikan suara Kolom Kosong dan KRB mampu menjaga Kondusifitas tidak terpancing profokasi profokasi yang dapat menciptakan pembelahan di masyarakat.

Atas capaian tersebut saya secara pribadi sebagai Ketua Umum Pemenangan Koalisi Rakyat Banyumas menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua lapisan masyarakat, para pejuang demokrasi yang telah bersama, membersamai dengan segala kekurangannya bersama sama untuk memenangkan Kolom Kosong dalam capaian suara yang luar biasa sebesar 40.79% dari penghitungan cepat KPU Kabupaten Banyumas dengan suara sah sebanyak 910.449 Insya Alloh perjuangan dan keringat saudara saudara tidak sia-sia.

Dan KRB akan Legawa sambil menanti penghitungan manual atau real count KPUD Banyumas. Demikian, catatan, tanggapan dan pernyataan Koalisi Rakyat Banyumas.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ketua KPU Banyumas: Pilkada Banyumas 2024 Berjalan Aman, Lancar, dan Kondusif

Selanjutnya

Alasan Effendi Simbolon Mau RI Dinakhodai Prabowo

Selanjutnya
Alasan Effendi Simbolon Mau RI Dinakhodai Prabowo

Alasan Effendi Simbolon Mau RI Dinakhodai Prabowo

Heboh Effendi Simbolon Dipanggil PDIP, Prabowo Bilang Begini

Heboh Effendi Simbolon Dipanggil PDIP, Prabowo Bilang Begini

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com