INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Koalisi Advokat Sorot Kriminalisasi Tiga Pemuda Banyumas: “Hukum Jangan Jadi Alat Balas Dendam Negara”

Koalisi Advokat Sorot Kriminalisasi Tiga Pemuda Banyumas: “Hukum Jangan Jadi Alat Balas Dendam Negara”

Suasana sidang pledoi tiga pemuda Banyumas yang diduga dikriminalisasi akibat aksi 2025, di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (7/4/2026). Koalisi Advokat Anti-Kriminalisasi menilai dakwaan terhadap ketiga terdakwa tidak relevan dan sarat dengan pemaksaan hukum. (Foto: Dok. Koalisi Advokat)

Selasa, 7 April 2026

FOKUS UTAMA – Kasus tiga terdakwa asal Banyumas dinilai bukan sekadar perkara pidana biasa. Koalisi Advokat Anti-Kriminalisasi justru melihatnya sebagai bentuk kriminalisasi dan penggunaan hukum yang berlebihan terhadap ekspresi demokrasi warga.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (7/4/2026). Ketiga terdakwa merupakan pemuda yang sebelumnya ditahan terkait aksi pada Agustus 2025.

Koalisi menilai aksi tersebut adalah bagian dari gelombang protes masyarakat terhadap kebijakan negara. Menurut mereka, itu adalah hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Namun, aparat justru merespons dengan berlebihan. Koalisi mencatat adanya penangkapan massal, dugaan kekerasan, hingga kriminalisasi terhadap peserta aksi, termasuk anak muda.

Fakta Persidangan Melemahkan Dakwaan

Dalam fakta persidangan, koalisi mengungkap sejumlah kelemahan dakwaan:

· Tidak ada saksi mata yang melihat langsung ketiga terdakwa melakukan pelemparan.
· Identifikasi hanya berdasarkan analisis video, bukan pengamatan langsung di lokasi.
· Tidak ada dampak nyata yang membahayakan keselamatan umum.
· Api dari benda yang disebut molotov cepat dikendalikan, tanpa korban jiwa atau kerusakan signifikan.

Atas dasar itu, penggunaan Pasal 187 KUHP dinilai tidak relevan dan terkesan dipaksakan. Koalisi juga menyoroti adanya overcriminalization (pemidanaan berlebih) yang berpotensi melanggar prinsip HAM.

“Hukum Bukan Alat Balas Dendam”

“Pemidanaan tidak boleh menjadi alat balas dendam negara terhadap warga yang menyampaikan pendapat,” ujar Agusta awali amruloh SH, salah satu advokat terdakwa.

Dalam sidang, ahli sosiologi juga menyebut bahwa tindakan terdakwa tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial saat itu. Situasi chaos dipicu oleh penggunaan gas air mata oleh aparat yang menyebabkan kepanikan massa.

Ancaman Masa Depan Anak Muda

Koalisi menekankan bahwa ketiga terdakwa masih muda. Pemidanaan berat dikhawatirkan menimbulkan stigma sosial, membatasi akses pendidikan dan pekerjaan, serta memperbesar risiko marginalisasi.

Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir), bukan instrumen utama merespons perbedaan pendapat. Hakim dinilai memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional dalam menilai proporsionalitas putusan.

Desakan Koalisi: Bebaskan dan Pulihkan Hak

Koalisi mendesak majelis hakim untuk menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, membebaskan dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak dan martabat mereka sebagai warga negara.

“Perkara ini bukan hanya tentang tiga terdakwa, tetapi juga tentang masa depan demokrasi dan posisi hukum dalam melindungi warga,” tegas Tata, sapaan akrab Agusta.

Koalisi pun menyerukan penghentian praktik kriminalisasi serta penegakan keadilan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Masyarakat dan Pelaku Usaha Diimbau Ajukan Izin Rumija Sebelum Menutup Drainase

Selanjutnya

Jadwal Sudah Matang! Panitia Kejurprov Voli U-18 Jateng: Pembukaan Kamis, Tiket Pelajar Cuma Rp5.000

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Perkuat Empati Sosial

Iduladha di Masjid Istiqlal Jadi Standar Kurban Tingkat Asia Tenggara

Senin, 25 Mei 2026

Mahasiswa STMIK Widya Utama Beri Edukasi Hukum Digital untuk Anak Pekerja Migran di Malaysia

Mahasiswa STMIK Widya Utama Beri Edukasi Hukum Digital untuk Anak Pekerja Migran di Malaysia

Senin, 25 Mei 2026

Kades Banjaranyar Gandeng Peradi SAI Gelar Penyuluhan Hukum

Kades Banjaranyar Gandeng Peradi SAI Gelar Penyuluhan Hukum

Senin, 25 Mei 2026

Selanjutnya
Kejurprov Bola Voli U-18 Jawa Tengah 2026 Digelar di Purwokerto, 48 Tim Siap Bertanding

Jadwal Sudah Matang! Panitia Kejurprov Voli U-18 Jateng: Pembukaan Kamis, Tiket Pelajar Cuma Rp5.000

Pencarian Hari ke-7 Korban Tenggelam di Sungai Kreteg Kebumen Berakhir Duka

Pencarian Hari ke-7 Korban Tenggelam di Sungai Kreteg Kebumen Berakhir Duka

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com