BANYUMAS— Persoalan program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Banyumas yang belum tuntas terus menuai keresahan. Meski Surat Edaran Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono telah diterbitkan sebagai solusi sementara, aturan itu dinilai belum tersosialisasi hingga ke petugas di rumah sakit pemerintah, termasuk RSUD Banyumas.
Akibatnya, sejumlah pasien dengan BPJS nonaktif akibat anggaran UHC habis per Oktober kemarin masih kesulitan mendapatkan layanan per hari ini, Senin (12/10/2026). Para pegiat sosial yang mendampingi mereka pun menemui jalan buntu saat meminta solusi ke Puskesmas.
Jawaban Puskesmas Belum Beri Kepastian
Koordinator Musyawarah Masyarakat Banyumas (Murba), Budi Ari Tartanto, mengungkapkan pengalamannya mendampingi pasien ke Puskesmas 1 Cilongok. Ia mendapat jawaban bahwa pasien Desil 6–10 dengan kategori katastropik dapat diusulkan kembali dengan membawa KTP, KK, dan surat kontrol yang mencantumkan diagnosa peserta.
Namun, proses pengusulan memakan waktu sekitar 30 hari dan tidak ada jaminan BPJS akan aktif kembali.
“Ini macam mana pula ada penyebutan tidak ada jaminan akan aktif kembali, padahal antrian pasien yang harus segera ditangani bukan sepuluh dua puluh orang,” ungkapnya.
Hal serupa ia dapati saat menanyakan ke pendamping PKH. Petugas di Kecamatan Cilongok menyebut kepesertaan masih di segmen PBI APBD akan aktif setelah 30 hari diusulkan.
“Tapi kalau beralih ke segmen mandiri aktif 1×24 jam periode 1 sampai 30. Setelah periode tersebut, setelah diusulkan akan aktif 14 hari,” katanya.
Budi menegaskan dirinya tetap bersikukuh atas janji Bupati Banyumas yang menyatakan warga berKTP Banyumas dipastikan mendapatkan layanan kesehatan gratis.
“Ini janji Bupati Banyumas, persoalan mendasar kebutuhan publik, menyangkut nyawa,” tegasnya.
Warga: Puskesmas Hanya Juru Input
Warga Desa Sudimara, Kecamatan Cilongok, Yoga Purwono, mengaku menerima jawaban serupa saat mendatangi Puskesmas 2 Cilongok untuk menanyakan nasib BPJS milik kakak kandungnya yang nonaktif per Oktober.
“Puskesmas hanya sebagai juru input. Hari ini tetap belum ada solusi, ketika diarahkan untuk menurunkan desil pun kami harus menunggu dengan waktu yang cukup lama, bahkan ada kalimat bisa terjadi tidak terinput. Kami harus ke mana lagi kalau seperti ini?” ungkap Yoga.
Data Ratusan Pasien Terhenti Layanannya
Budi Ari Tartanto mengungkapkan pihaknya telah mengumpulkan banyak data dari ratusan pasien yang terhenti layanannya atau BPJS-nya nonaktif.
“Kami sedang mendata keseluruhan. Penyakit yang harus ditangani seperti cuci darah tidak bisa ditunggu dengan perubahan desil. Apalagi, surat edaran yang katanya menjadi solusi sementara ternyata tidak berlaku karena sosialisasi tidak sampai pada petugas. Ini ironis sekali,” ujar Budi, Minggu (11/10/2026).
Budi juga menyoroti call center yang disampaikan Pemkab Banyumas yang dinilainya tidak responsif.
“Kami membuka call center sendiri, tanpa harus diumumkan, masyarakat dari mulut ke mulut tahu nomor kami yang bisa dihubungi dan langsung kita upayakan untuk kita advokasi,” ungkapnya.
Ia pun mencontohkan kasus kematian seorang warga karena persoalan yang sama.
“Kalau menunggu sampai seminggu apalagi sebulan, ini sama saja terjadi pembiaran terhadap kematian warga yang membutuhkan penanganan cepat,” tegas Budi.
Surat Edaran Tak Diketahui Petugas RS
Sebelumnya, Surat Edaran Bupati Banyumas terkait evaluasi program UHC ternyata belum diketahui seluruh pegawai rumah sakit. Akibatnya, seorang pasien penyakit jantung yang sedang dirawat di ruang ICU harus membayar dengan biaya umum meski sebelumnya tercover program UHC, Sabtu (10/10/2026) malam.
Ketua DPD JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Kabupaten Banyumas, Kuat Teguh Sudarto, mengungkapkan hal itu saat mendampingi pasien di RSUD Banyumas.
“Jika surat edaran itu bisa untuk menangani pasien yang BPJS-nya tidak aktif akibat dari UHC yang sudah cut off, maka saya mohon untuk segera disosialisasikan. Malam ini adalah bukti bahwa di bagian keuangan saja pihak RSUD Banyumas tidak mengetahui adanya surat tersebut,” kata Kuat.
Dia menambahkan, “Peserta BPJS UHC dan PBI yang non aktif digiring dan di arahkan untuk mengaktifkan yg mandiri dan ini akan menjadi bom waktu tunggakan di tahun berikutnya,”.
Klaim RSUD Banyumas Layanan Tetap Normal
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) RSUD Banyumas yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), Nungky Harry Rachmat, memastikan layanan pasien tetap berjalan normal. Menurutnya, program UHC di Kabupaten Banyumas tetap berjalan dengan melakukan evaluasi agar penerima manfaat tepat sasaran.
“Tidak ada masalah terhadap pelayanan pasien, termasuk di RSUD Banyumas, karena Program UHC di Kabupaten Banyumas tetap berjalan dengan melaksanakan evaluasi agar penerima manfaat tepat sasaran,” ujar Nungky.
Ia menjelaskan, masyarakat yang mendapatkan fasilitas UHC diprioritaskan bagi mereka yang masuk dalam kriteria desil 1 sampai 5. Sementara untuk desil 6 hingga 10, lanjutnya, masih tetap dilayani dengan kriteria katastropik.
Isi Surat Edaran Bupati
Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 400.7.24.2/17/2026 tentang Penyelenggaraan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Banyumas ditetapkan di Purwokerto pada 7 Oktober 2026.
Surat edaran itu menyatakan bahwa program UHC di Kabupaten Banyumas tetap berjalan dengan melaksanakan evaluasi agar penerima manfaat tepat sasaran.
Masyarakat yang mendapatkan fasilitas UHC diprioritaskan untuk mereka yang masuk kriteria desil 1 sampai 5. Berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan sejumlah temuan, antara lain:
· Masyarakat mampu dengan kepesertaan BPJS mandiri beralih menjadi BPJS yang dibiayai pemerintah kabupaten.
· Pekerja penerima upah yang semula dibayarkan perusahaan beralih menjadi dibiayai Pemkab.
· Masyarakat yang sebetulnya mampu dan belum memiliki BPJS banyak mengajukan kepesertaan dengan pembiayaan dari Pemkab.
Penduduk dengan kategori desil 6 sampai 10 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) masih dapat dilayani dengan kriteria tertentu, meliputi:
· Orang dengan gangguan jiwa
· Ibu hamil usia 9 bulan dan/atau berisiko tinggi
· Penderita penyakit jantung, kanker, gagal ginjal, thalassemia, stunting, stroke, HIV/AIDS, dan tuberkulosis
Fasilitas pelayanan kesehatan wajib tetap memberikan pelayanan kesehatan, mengedukasi masyarakat tentang penyempurnaan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, termasuk mendorong kemandirian masyarakat untuk alih segmentasi BPJS mandiri, serta membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran BPJS.
Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, masyarakat dapat menghubungi call center dengan nomor WhatsApp 08139145272. Pemerintah Kabupaten Banyumas juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dalam evaluasi dan penyempurnaan program UHC.
Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, para Asisten Sekda, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Banyumas, serta Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten. (Redaksi)








