PURWOKERTO – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menggelar kegiatan Refleksi Satu Tahun Transformasi pada Kamis, (4/12/ 2025). Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulata Sembiring SH MH, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk mengukur capaian sekaligus mengevaluasi berbagai perubahan yang telah dilakukan sepanjang tahun.
Eddy menjelaskan, refleksi ini penting sebagai parameter sejauh mana transformasi telah berjalan, termasuk dari sisi peningkatan kinerja, peningkatan kapasitas aparatur, hingga penguatan integritas lembaga. Ia menegaskan bahwa PN Purwokerto sangat membutuhkan masukan dari masyarakat, stakeholder, hingga para pengguna layanan.
“Kami sangat membutuhkan masukan, gagasan, bahkan kritik. Apa yang menurut kami sudah baik, bisa jadi di lapangan masih belum dirasakan maksimal oleh masyarakat atau para pemangku kepentingan,” ujar Eddy.
Catatan Perbaikan: Penyelesaian Eksekusi
Dalam pemaparannya, Eddy mengungkapkan bahwa meskipun banyak pembenahan telah dilakukan sepanjang 2025, masih ada catatan penting yang perlu ditingkatkan. Salah satunya adalah penyelesaian eksekusi perkara.
Menurutnya, eksekusi tidak hanya menjadi tanggung jawab pengadilan semata, tetapi juga membutuhkan kolaborasi para pihak, baik pemohon, termohon, maupun aparat keamanan.
“Sinergi antara pengadilan dengan pihak keamanan menjadi pilar penting agar eksekusi dapat berjalan optimal dan paripurna,” tegasnya.
Eddy juga menyoroti dua pilar utama transformasi PN Purwokerto, yaknk penguatan integritas dan digitalisasi layanan.
Ia menegaskan bahwa PN Purwokerto berkomitmen menghilangkan praktik transaksional maupun pungutan liar dalam penanganan perkara maupun penerbitan produk layanan.
“Di Pengadilan Negeri Purwokerto sudah tidak ada lagi praktik transaksional dalam pengurusan perkara dan tidak ada lagi pungli. Ini menjadi prioritas utama dalam transformasi kami,” katanya.
Selain integritas, PN Purwokerto terus mendorong digitalisasi untuk mempercepat layanan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan arahan Mahkamah Agung (MA) dan Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum).
“Masyarakat kini membutuhkan layanan yang cepat. Karena itu, banyak proses yang kami digitalisasikan agar memberikan kemanfaatan yang lebih besar,” ujar Eddy.
Kegiatan refleksi ini menjadi ruang evaluasi sekaligus komitmen PN Purwokerto untuk terus meningkatkan kualitas layanan peradilan menuju lembaga yang profesional, modern, dan berintegritas.
Terpisah, Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, mengatakan bahwa kegiatan seperti ini merupakan yang pertama sejak dirinya berkecimpung sebagai mitra di Pengadilan Negeri Purwokerto.
“Sejarah akan mencatat ini sebagai niat baik Ketua PN Purwokerto dalam membuka akses bagi para pencari keadilan,” tandasnya. (Angga Saputra)


