BANYUMAS– Modus penipuan dengan mencatut nama advokat kembali mencuat. Seorang pria bernama Djoko diduga mengaku sebagai pengacara H. Djoko Susanto SH, Ketua Peradi SAI Purwokerto, untuk melancarkan aksinya melalui aplikasi WhatsApp.
Sejumlah tangkapan layar percakapan yang beredar menunjukkan akun WhatsApp bernama “DJOKO Pengavara” dengan nomor +62 877-2384-5069 aktif melakukan komunikasi intensif, mulai dari teks, panggilan suara, hingga video call.
Akun tersebut bahkan mengirimkan foto dan video alat berat jenis excavator Sumitomo SH 210 tahun 2022 lengkap dengan keterangan harga dan calon pembeli.
Pelaku juga menyebut berbagai aktivitas lapangan, seperti pengiriman orang ke lokasi hingga penggunaan kendaraan tertentu. Cara ini diduga dilakukan untuk membangun citra profesional dan meyakinkan lawan bicara, seolah memiliki kapasitas hukum sekaligus jaringan usaha.
Saat dikonfirmasi, Djoko Susanto menegaskan identitas dan profesinya dicatut tanpa izin. “Mencatut profesi advokat serta organisasi hukum bisa berdampak serius,” ujarnya.
Ia memastikan tidak pernah melakukan komunikasi maupun transaksi sebagaimana tercantum dalam percakapan tersebut.
Kasus ini disebut akan dilaporkan ke aparat penegak hukum, mengingat pencatutan nama profesi advokat dapat melanggar hukum pidana, termasuk UU ITE, serta berpotensi menjerat pelaku dengan pasal penipuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemilik akun WhatsApp “DJOKO Pengavara”. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai pengacara, serta selalu memverifikasi identitas advokat melalui organisasi profesi resmi. (Angga Saputra)










