BANYUMAS – Kesepakatan antara Forum Komunikasi Pimoinan Daerah (Forkompimda) Banyumas dengan para tokoh agama ada sedikit perubahan. Kesepakakatan ini guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Banyumas.
Bupati Banyumas Achmad Husein, isi dari kesepakatan tersebut yakni kegiatan peribadatan di tempat ibadah hanya boleh dilajukan oleh warga setempat. Sebelumnya, hanya membatasi jamaah 50 persen.
“Ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat,” katanya.
Selain itu lanjut Husein, untuk kegiatan keagamaan seperti pengajian, yasinan, salawatan, pertemuan dan sejenisnya di dalam ataupun di luar tempat ibadah untuk sementara ditunda atau ditiadakan.
“Ini sampai penyebaran Covid sapat dinyatakan terkendali,” katanya.
Terkait kegiatan ziarah keagamaan yang dilakukan secara bersamaan atau rombongan ke luar wilayah Banyumas juga minta untuk ditunda.
Selain itu untuk hajatan baik pernikahan ataupun khitan juga diminta untuk ditunda.
“Kecuali akad di KUA boleh. Dengan ketentuan yang hadir tidak lebih dari 10 orang dengan tetap menerapkan prokes ketat,” pungkasnya. (ali)