BANYUMAS – Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono, mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP II) kepada sembilan perangkat desa pada Jumat (12/12/2025). Pemberian SP II tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan Pertama (SP I) tertanggal 8 Desember 2025 yang dinilai belum ditindaklanjuti.
Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, H. Djoko Susanto, SH, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin aparatur pemerintahan desa.
“SP II ini merupakan tindakan administratif sesuai kewenangan kepala desa, sekaligus upaya pembinaan agar perangkat desa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan,” ujar Djoko Susanto kepada wartawan.
Adapun sembilan perangkat desa yang menerima SP II, yakni RT, RMU, SD, DF, AS, ES, JR, NA dan AS.
Dalam surat peringatan tersebut, pemerintah desa mencantumkan sejumlah hal yang diduga menjadi dasar pemberian sanksi administratif. Di antaranya, terkait pengelolaan sewa sawah tanah kas desa yang disebut belum sepenuhnya disetorkan ke kas desa atau Pendapatan Asli Desa (PAD) dalam rentang waktu 2020–2023.
Selain itu, perangkat desa yang bersangkutan juga dinilai belum memenuhi kewajiban administratif, antara lain penyampaian laporan monitoring pembangunan Masjid Balai Desa serta pelaksanaan instruksi pimpinan terkait tugas-tugas pemerintahan desa.
Djoko Susanto menegaskan bahwa SP II masih bersifat peringatan dan pembinaan. “Kami berharap ada itikad baik dan perbaikan kinerja dari para perangkat desa yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurutnya, masa berlaku SP II hingga 19 Desember 2025. Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak terdapat klarifikasi atau perbaikan sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, pemerintah desa akan mempertimbangkan langkah selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bagian dari mekanisme administrasi, tembusan SP II juga telah disampaikan kepada Camat Wangon.
Kades Karsono menegaskan, SP II ini sekaligus menjadi kesempatan terakhir bagi perangkat desa yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja dan kembali bekerja sesuai aturan. Masa berlakunya SP II ditetapkan hingga 19 Desember 2025.
“Jika dalam periode tersebut tidak ada perubahan positif, maka tindakan disiplin lanjutan dapat diambil, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Tembusan SP II dikirimkan kepada Camat Wangon sebagai bentuk laporan resmi mengenai proses pembinaan perangkat desa. Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Desa Klapagading Kulon dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, tertib, dan berlandaskan regulasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perangkat desa yang menerima SP II belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi guna melengkapi pemberitaan. (Angga Saputra)









