INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta Pujiono Mundur, Ada Apa?

Kamis, 20 Mei 2021

Jakarta – Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Pujiono mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar itu dikonfirmasi Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono.

Mujiyono mengaku menerima informasi pengunduran Pujiono dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Maria Qibtya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Tadi Bu Maria telepon, iya benar (Pujiono mengundurkan diri),” kata Mujiyono saat dihubungi, Rabu (19/5/2021).

Dia menyatakan bahwa Pujiono mundur karena merasa belum berhasil mengemban amanat sebagai penanggung jawab pengelolaan aset daerah. Informasinya, Pujiono mundur sejak 17 Mei 2021.

“Jadi ngerasa kurang sanggup mengatasi persoalan aset kita,” ucapnya.

Sebelumnya, Pujiono dilantik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI pada 8 Januari 2020.

Sementara itu, pada beberapa bulan yang lalu salah satu pejabat DKI Jakarta juga memilih mundur. Mohammad Tsani Annafari mundur dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Tsani Annafari merupakan mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai mundur dari jabatannya, Tsani kini didapuk menjadi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 201 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 25 Februari 2021.

“Memberhentikan dari jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Pegawai Negeri Sipil atas nama Moh. Tsani menjadi pelaksana Badan Perencanaan Pembangunan DKI Jakarta ditugaskan pada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan sebagai anggota grade 1,” bunyi diktum kesatu yang dikutip Liputan6.com, Selasa (2/3/2021).

Dalam Kepgub tersebut juga disebutkan Tsani tidak akan mendapatkan tunjangan jabatan sebagai pimpinan tinggi pratama. Hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

BKD Diminta Mengkaji soal 239 PNS DKI yang Enggan Ikut Seleksi Jabatan

Selanjutnya

Pengacara: Belum Ada Saksi Sebut Eks Mensos Juliari Terima Suap Bansos Covid-19

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Mulai Dicairkan, Bisa untuk Bayar Gaji Guru Honorer

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Mulai Dicairkan, Bisa untuk Bayar Gaji Guru Honorer

Senin, 9 Maret 2026

Kita Ramai Bicara, Sedikit Membaca 

Anak-anak Kita Tidak Baik-Baik Saja

Senin, 9 Maret 2026

Mahasiswa PBA UMP Raih Juara MTQ 2026

Mahasiswa PBA UMP Raih Juara MTQ 2026

Senin, 9 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Selanjutnya

Pengacara: Belum Ada Saksi Sebut Eks Mensos Juliari Terima Suap Bansos Covid-19

Polsek Candipuro Lampung Dibakar Massa, Polri Pastikan Tahanan Aman

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com