INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kemenag soal Takbiran: Keliling Tak Boleh, di Masjid 10 Persen dari Kapasitas

Selasa, 11 Mei 2021

JAKARTA – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahin 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19. Melalui SE tersebut, Kemenag melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idul Fitri. “Takbir keliling sama sekali tak diperkenankan. Kami sudah membuat SE serta sudah sampaikan ke seluruh Indonesia. Baik mepada kepala kantor Kemenag kabupaten/kota serta penyuluh, penghulu di seluruh Indonesia,” ujar Kamaruddin dikutip dari tayangan di YouTube Pusdalops BNPB, Senin (10/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahin 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19. Melalui SE tersebut, Kemenag melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idul Fitri. “Takbir keliling sama sekali tak diperkenankan. Kami sudah membuat SE serta sudah sampaikan ke seluruh Indonesia. Baik mepada kepala kantor Kemenag kabupaten/kota serta penyuluh, penghulu di seluruh Indonesia,” ujar Kamaruddin dikutip dari tayangan di YouTube Pusdalops BNPB, Senin (10/5/2021).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kamaruddin mengakui Kemenag tidak bisa memaksa masyarakat mengikuti aturan pada SE. “Kami hanya bisa mengimbau masyarakat sekaligus melakukan pengawasan dan pemantauan. Tetapi untuk memaksa masyarakat mengikuti SE ini tentu kami tidak bisa,” tegasnya. “Kami tentu terus berkoordinasi dengan pihak terkait, utamanya dengan Satgas Covid-19 di daerah. Juga berkoordinasi dengan jajaran kami di daerah untuk terus mensosialisasikan SE ini,” tambah Kamaruddin.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Disiapkan 1.936 Tempat untuk Salat Id di Kabupaten Banyumas

Selanjutnya

Gempa M 5,5 Terjadi di Melonguane Sulut

TERBARU

Bupati Banyumas Instruksikan ASN Dukung Program Trilas dan Sosialisasikan UHC Berbasis KTP

Bupati Banyumas Instruksikan ASN Dukung Program Trilas dan Sosialisasikan UHC Berbasis KTP

Kamis, 26 Maret 2026

Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Gelar Apel Perdana dan Halal Bihalal ASN

Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Gelar Apel Perdana dan Halal Bihalal ASN

Kamis, 26 Maret 2026

Panen Perdana Melon BUMDes Sokaraja Kidul Tembus 400 Kg, Diserbu Warga untuk Wisata Petik

Panen Perdana Melon BUMDes Sokaraja Kidul Tembus 400 Kg, Diserbu Warga untuk Wisata Petik

Kamis, 26 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Adisatrya Suryo Sulisto Bagikan 300 Paket Sembako untuk Perantau Banyumas-Cilacap di Jabodetabek

Adisatrya Suryo Sulisto Bagikan 300 Paket Sembako untuk Perantau Banyumas-Cilacap di Jabodetabek

Sabtu, 7 Maret 2026

Selanjutnya

Gempa M 5,5 Terjadi di Melonguane Sulut

Kakorlantas Polri: Adanya Larangan Mudik, Volume Kendaraan ke Jateng dan Jatim Turun 60 Persen

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com