NASIONAL – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran bantuan pembangunan, rehabilitasi, dan operasional masjid/musala tahun 2025. Program ini juga mencakup dukungan bagi rintisan masjid dan musala ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyebutkan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.
“Perawatan rumah ibadah menjadi salah satu program prioritas Presiden dan Wakil Presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat peran masjid dan musala sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (6/3/2025) kemarin dikutip dari laman Kemenag RI.
Abu menambahkan bahwa program ini juga mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal. Salah satu bentuknya adalah bantuan operasional untuk rintisan masjid ramah lingkungan.
“Kami berharap masjid dan musala penerima bantuan turut menanam pohon dan memperbaiki sanitasi sebagai bentuk dukungan terhadap lingkungan,” tambah Abu.
Kategori dan Besaran Bantuan
Tahun 2025, Kemenag menyediakan bantuan dalam empat kategori dengan nominal sebagai berikut:
Rp50 juta – Pembangunan atau rehabilitasi masjid
Rp35 juta – Pembangunan atau rehabilitasi musala
Rp15 juta – Operasional rintisan masjid ramah lingkungan
Rp10 juta – Operasional rintisan musala ramah lingkungan
“Bantuan ini bersifat stimulan, bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi. Ini adalah dorongan agar jemaah dan masyarakat turut berkontribusi dalam membangun dan merawat masjid,” jelas Abu.
Abu juga menyoroti konsep “Masjid Ramah” yang diperkenalkan sejak 2024. Konsep ini mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia, serta menekankan aspek keberlanjutan lingkungan dan kepedulian sosial.
“Pada 2025, kami memperkuat skema ini dengan mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat,” ungkapnya.
Syarat Pengajuan Bantuan
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa untuk mendapatkan bantuan ini, masjid atau musala harus memenuhi persyaratan berikut:
Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.
Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.
Dokumen pendukung yang wajib dilampirkan:
Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan/Kabupaten/Kota atau Kanwil Provinsi).
Fotokopi SK Pengurus.
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Foto kondisi bangunan terkini.
Fotokopi surat keterangan status tanah.
Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala.
Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000, ditandatangani ketua pengurus.
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
Arsad menyebutkan bahwa proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap:
8-19 Maret 2025 – Penerimaan permohonan bantuan secara online.
24 Maret 2025 – Penetapan calon penerima bantuan.
25 Maret 2025 – Verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).
Pengajuan bantuan dilakukan melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.
“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, bisa mengakses contoh dokumen di tautan: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” pungkas Arsad. (Angga Saputra)


