BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial ATK alias Temon (27), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Selasa malam (10/6/2025). Temon ditangkap karena kedapatan membawa 17 paket tembakau sintetis.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di teras sebuah rumah di Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa saat digeledah, petugas menemukan 17 plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat total 15,67 gram yang disimpan di saku celana pelaku.
“Selain tembakau sintetis, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu celana pendek hitam, satu unit ponsel OPPO A17k warna biru tua, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah,” jelas Kompol Willy.
Temon dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman secara ilegal.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Angga Saputra)