![]()
Banyumas, indiebanyumas.com – Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kecewa dengan paket Bansos Sembako untuk komoditi sayuran dalam bentuk kentang. Kekecewaan tersebut merupakan akumulasi dari penerimaan Bansos Sembako sejak mereka terdaftar sebagai KPM namun tidak berani melakukan protes terhadap agen.
“Karena kami khawatir bila tidak teruskan dalam bentuk protes saja, hak kami sebagai penerima jelas dibiarkan seolah ikhlas menerima. Karena keluhan kami didengar akhirnya kami pun melaporkan ke pihak kepolisian, ” kata warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Ika.
Ika bersama tiga KPM dari Desa Cilongok dan Desa Kasegeran melalui gerakan sosial dan Kelompok Usaha Rakyat Marhaen Kaya Cilongok akhirnya bertemu dengan perwakilan dari Banyumas Anti Korupsi (BATIK). Hari ini (27/7/2021) usai mereka menerima paket Sembako oleh agen E Warong, dan menghitung komoditi sayuran (kentang) yang jumlahnya menurut mereka tak seperti biasanya, bersama dengan perwakilan BATIK melaporkan hal tersebut ke Satuan Reskrim Polresta Banyumas.

Sebelum menindaklanjuti apa yang disampaikan KPM, baik BATIK maupun dari Marhaen Jaya juga melakukan survey ke sejumlah wilayah kecamatan. Dari temuan yang didapatkan, jumlah komoditi kentang yang dibagikan kepada para KPM total sebanyak 2,5 Kg. Artinya, untuk satu bulan, jumlah yang diberikan hanya 1,25 Kg. Ini terjadi di hampir di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas. Temasuk di Ajibarang, hampir di seluruh desa menerima kuantitas yang oleh KPM jumlahnya berkurang.
Namun demikian, tidak seluruh wilayah menerima nilai kuantitas jenis sayuran yang sama, sebanyak 2,5 Kg untuk penerimaan dua tahap. Di Purwokerto Utara, misalnya, sejumlah agen menyatakan mereka menerima kuantitas sama untuk jenis sayuran (kentang) total 3 Kg seperti yang sudah berjalan selama ini.
“Kami menilai ini sebagai bentuk indikasi tindak korupsi yang merugikan rakyat, dalam hal ini yakni para KPM. Sungguh sudah tak bisa ditolerir, apalagi kami juga mendapati kuantitas untuk jenis telur hanya diterima KPM sebanyak 0,8 ons dari yang seharusnya 1 Kg dengan menghitung jumlah saldo atau uang penerimaan bagi KPM sebesar Rp. 200.000. Kami akan terus mengawal hal ini sampai tuntas, ” kata Ketua BATIK, Anang Supratikno SH.
Anang yang dalam mendampingi para KPM melaporkan kasus indikasi tindak korupsi dalam penyaluran Bansos Sembako khususnya untuk komoditi sayuran dan telur, juga didampingi pada lawyer antara lain Febri Rosa Pratama dan N Ageng Wicaksono. Mereka bertekad akan terus mengusut kasus indikasi korupsi dalam penyaluran Bansos Sembako di Banyumas ini sampai tuntas.