INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi

Jumat, 31 Mei 2024

NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Karrika Dewi (KD) yang merupakan adik artis Sandra Dewi sebagai saksi di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut saksi yang diperiksa adalah adik ipar dari tersangka Harvey Moeis.

“Saksi yang diperiksa KD (Kartika Dewi) selaku Adik Ipar Tersangka HM (Harvey Moeis),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5) dikutip CNN Indonesia.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Ketut menyatakan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga turut memeriksa suami dari Kartika Dewi yang berinisial RS.

Selain itu, kata dia, pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2019, Rusbani yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Meski begitu, Ketut tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada kedua saksi dan satu tersangka. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

Alri Johan

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pendaftaran Calon dalam Pilkada Serentak Dimulai 27-29 Agustus 2024

Selanjutnya

Ketua GP Ansor Banyumas Pastikan Maju Sebagai Bacawabup Via PKB dan Gerindra

TERBARU

Angin Puting Beliung Mengamuk di Kotayasa Banyumas, Ratusan Rumah Rusak

Dipengaruhi El Nino, BPBD Banyumas: Musim Kemarau Tahun Ini Berbeda

Sabtu, 28 Maret 2026

Cita-Cita Leluhur Terwujud: Mantan Bupati Gelar Wayang Banyumasan

Cita-Cita Leluhur Terwujud: Mantan Bupati Gelar Wayang Banyumasan

Sabtu, 28 Maret 2026

NII Crisis Center Bentuk Tim Mediasi untuk Selesaikan Penolakan Gereja di Bandar Lampung

NII Crisis Center Bentuk Tim Mediasi untuk Selesaikan Penolakan Gereja di Bandar Lampung

Sabtu, 28 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Ketua GP Ansor Banyumas Pastikan Maju Sebagai Bacawabup Via PKB dan Gerindra

Kemiskinan Ekstrem, dan Harapan Pemimpin Baru

Kemiskinan Ekstrem, dan Harapan Pemimpin Baru

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com