BANYUMAS – Kejaksaan Negeri Purwokerto menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi penjualan produksi susu sapi di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden kepada Jaksa Penuntut Umum, Kamis (9/7/2026).
Tersangka berinisial SHH, yang menjabat Kepala BBPTUHPT Baturraden periode 2018–2024, diduga menjual susu sapi di atas harga eceran tertinggi (HET) dan tidak menyetorkan selisih keuntungan ke kas negara. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp10.131.074.198,56.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan, HET susu sapi segar ditetapkan sebesar Rp4.500 per liter. Namun, tersangka menjualnya melalui koperasi internal dengan harga Rp7.500 per liter kepada masyarakat dan agen.
“Ada selisih Rp3.000 per liter yang tidak disetorkan ke negara. Berdasarkan laporan, kerugian negara mencapai Rp10,1 miliar,” ujar Jaka kepada wartawan.
Bahkan, penjualan tetap berlangsung saat masa larangan penjualan susu sapi pada 11 September–5 Oktober 2023. “Tersangka mengarahkan seolah-olah susu diafkir, tapi kenyataannya tetap dijual ke masyarakat,” tambahnya.

38 Saksi Diperiksa, Berkas Dinyatakan Lengkap
Sebelum tahap II dilaksanakan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Purwokerto Timur II dan dinyatakan sehat serta layak mengikuti proses hukum.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam proses penyidikan, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto memeriksa 38 saksi dan 2 orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Semarang.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, SHH dijerat dengan pasal berlapis:
· Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
· Subsider Pasal 604 UU yang sama.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tegas Jaka.
Usai pelaksanaan tahap II, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penuntutan.
Kejaksaan Negeri Purwokerto berkomitmen menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera serta menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.
Penulis : Angga Saputra






