INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kasus Korupsi Susu Sapi di Baturraden, Kerugian Negara Capai Rp10,1 Miliar

Kasus Korupsi Susu Sapi di Baturraden, Kerugian Negara Capai Rp10,1 Miliar

Tersangka SHH (berjaket rompi oranye) diserahkan penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut. Perkara ini menyeret mantan Kepala BBPTUHPT Baturraden periode 2018-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp10,1 miliar. (Dok. istimewa)

Kamis, 9 Juli 2026

BANYUMAS – Kejaksaan Negeri Purwokerto menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi penjualan produksi susu sapi di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden kepada Jaksa Penuntut Umum, Kamis (9/7/2026).

Tersangka berinisial SHH, yang menjabat Kepala BBPTUHPT Baturraden periode 2018–2024, diduga menjual susu sapi di atas harga eceran tertinggi (HET) dan tidak menyetorkan selisih keuntungan ke kas negara. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp10.131.074.198,56.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan, HET susu sapi segar ditetapkan sebesar Rp4.500 per liter. Namun, tersangka menjualnya melalui koperasi internal dengan harga Rp7.500 per liter kepada masyarakat dan agen.

“Ada selisih Rp3.000 per liter yang tidak disetorkan ke negara. Berdasarkan laporan, kerugian negara mencapai Rp10,1 miliar,” ujar Jaka kepada wartawan.

Bahkan, penjualan tetap berlangsung saat masa larangan penjualan susu sapi pada 11 September–5 Oktober 2023. “Tersangka mengarahkan seolah-olah susu diafkir, tapi kenyataannya tetap dijual ke masyarakat,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, S Jaka Mulyana, saat menjelaskan modus operandi tersangka SHH.

38 Saksi Diperiksa, Berkas Dinyatakan Lengkap

Sebelum tahap II dilaksanakan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Purwokerto Timur II dan dinyatakan sehat serta layak mengikuti proses hukum.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam proses penyidikan, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto memeriksa 38 saksi dan 2 orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Semarang.

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, SHH dijerat dengan pasal berlapis:

· Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
· Subsider Pasal 604 UU yang sama.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tegas Jaka.

Usai pelaksanaan tahap II, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penuntutan.

Kejaksaan Negeri Purwokerto berkomitmen menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera serta menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

Penulis : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Banyumas Raih Predikat Sangat Baik dari BPOM, Bupati Targetkan Level Role Model Nasional Keamanan Pangan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kasus Korupsi Susu Sapi di Baturraden, Kerugian Negara Capai Rp10,1 Miliar

Kasus Korupsi Susu Sapi di Baturraden, Kerugian Negara Capai Rp10,1 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026

Banyumas Raih Predikat Sangat Baik dari BPOM, Bupati Targetkan Level Role Model Nasional Keamanan Pangan

Banyumas Raih Predikat Sangat Baik dari BPOM, Bupati Targetkan Level Role Model Nasional Keamanan Pangan

Kamis, 9 Juli 2026

Tak Kalah dari Horoskop, Bupati Banyumas Sebut Petungan Jawa Punya Filosofi Dalam

Tak Kalah dari Horoskop, Bupati Banyumas Sebut Petungan Jawa Punya Filosofi Dalam

Kamis, 9 Juli 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com