INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kasus Kecelakaan Pelajar di Sokaraja Berakhir Diversi, Penyidikan Dihentikan Polresta Banyumas

Rekonstruksi Ungkap Modus Pemerasan Berkedok Polisi di Banyumas

H. Djoko Susanto SH

Senin, 9 Maret 2026

HUKUM –  Penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Sokaraja yang menewaskan seorang pelajar akhirnya dihentikan oleh pihak kepolisian. Penghentian penyidikan dilakukan setelah perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme diversi karena pelaku merupakan anak di bawah umur.

Berdasarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan yang diterbitkan oleh Polresta Banyumas tertanggal 7 Maret 2026, penyidikan perkara dugaan tindak pidana kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan korban meninggal dunia resmi dihentikan.

Kasus tersebut sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa penyidikan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial ZSN, telah dihentikan karena tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Keputusan penghentian penyidikan itu juga merujuk pada penetapan diversi oleh Pengadilan Negeri Banyumas melalui putusan Nomor 1/Pen.Div/2026/PN Bms tertanggal 5 Maret 2026.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi SH, S.I.K, MH, dalam surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas menyampaikan bahwa penyidikan perkara tersebut dihentikan terhitung mulai 7 Maret 2026. Surat itu juga memerintahkan tim penyidik Satlantas Polresta Banyumas untuk melaksanakan penghentian penyidikan secara resmi.

Kasus kecelakaan tersebut sebelumnya terjadi saat ZSN mengemudikan kendaraan bermotor dan diduga lalai hingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan rekannya sendiri yang dibonceng, yakni seorang pelajar berinisial L.

Kuasa hukum ZNS advokat H. Djoko Susanto SH mengatakan pihaknya bersyukur perkara tersebut dapat diselesaikan melalui jalur diversi.

“Alhamdulillah kasus yang menimpa anak di bawah umur ZSN dengan korban meninggal dunia yang merupakan teman sekolahnya telah dihentikan penyidikannya demi kebaikan dan masa depan anak,” ujarnya.

Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi para orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang masih di bawah umur.

Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua, guru, serta tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan apabila melihat anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.

“Walaupun soal hidup dan mati adalah kehendak Tuhan, manusia tetap wajib berikhtiar agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sinergi Banser–Polri: Latihan Gabungan Balantas dan Buka Puasa Bareng di Purwokerto Barat

Selanjutnya

Carut Marut MBG di Banyumas FMP2M Curiga Supplier Besar Kuasai Bahan Baku SPPG

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

TMMD Sengkuyung Desa Sawangan Wetan Rampung, Akses Pertanian Makin Lancar

TMMD Sengkuyung Desa Sawangan Wetan Rampung, Akses Pertanian Makin Lancar

Rabu, 11 Maret 2026

Tim SAR Temukan Jenazah di Perairan Cilacap, Identitas Masih Diselidiki

Tim SAR Temukan Jenazah di Perairan Cilacap, Identitas Masih Diselidiki

Selasa, 10 Maret 2026

Rektor UMP Prof. Jebul Suroso Dikukuhkan sebagai Dewan Kehormatan HIPMI Banyumas

Rektor UMP Prof. Jebul Suroso Dikukuhkan sebagai Dewan Kehormatan HIPMI Banyumas

Selasa, 10 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Selanjutnya
Carut Marut MBG di Banyumas FMP2M Curiga Supplier Besar Kuasai Bahan Baku SPPG

Carut Marut MBG di Banyumas FMP2M Curiga Supplier Besar Kuasai Bahan Baku SPPG

Kemenag Bantah Isu Zakat untuk Makan Bergizi Gratis: “Tidak Ada Kebijakan Itu”

Ini Aturan Takbiran di Bali Jika Bertepatan dengan Hari Raya Nyepi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com