HUKUM – Penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Sokaraja yang menewaskan seorang pelajar akhirnya dihentikan oleh pihak kepolisian. Penghentian penyidikan dilakukan setelah perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme diversi karena pelaku merupakan anak di bawah umur.
Berdasarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan yang diterbitkan oleh Polresta Banyumas tertanggal 7 Maret 2026, penyidikan perkara dugaan tindak pidana kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan korban meninggal dunia resmi dihentikan.
Kasus tersebut sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa penyidikan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial ZSN, telah dihentikan karena tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Keputusan penghentian penyidikan itu juga merujuk pada penetapan diversi oleh Pengadilan Negeri Banyumas melalui putusan Nomor 1/Pen.Div/2026/PN Bms tertanggal 5 Maret 2026.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi SH, S.I.K, MH, dalam surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas menyampaikan bahwa penyidikan perkara tersebut dihentikan terhitung mulai 7 Maret 2026. Surat itu juga memerintahkan tim penyidik Satlantas Polresta Banyumas untuk melaksanakan penghentian penyidikan secara resmi.
Kasus kecelakaan tersebut sebelumnya terjadi saat ZSN mengemudikan kendaraan bermotor dan diduga lalai hingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan rekannya sendiri yang dibonceng, yakni seorang pelajar berinisial L.
Kuasa hukum ZNS advokat H. Djoko Susanto SH mengatakan pihaknya bersyukur perkara tersebut dapat diselesaikan melalui jalur diversi.
“Alhamdulillah kasus yang menimpa anak di bawah umur ZSN dengan korban meninggal dunia yang merupakan teman sekolahnya telah dihentikan penyidikannya demi kebaikan dan masa depan anak,” ujarnya.
Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi para orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang masih di bawah umur.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua, guru, serta tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan apabila melihat anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.
“Walaupun soal hidup dan mati adalah kehendak Tuhan, manusia tetap wajib berikhtiar agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya. (Angga Saputra)









