Purwokerto – Pandemi Covid-19 membuat jajaran Satuan Samapta Bhayangkara menggelar operasi Yustisi Pencegahan Covid-19. Pantauan RRI pada hari Rabu (9/6/2021) rombongan operasi yustisi sedang melakukan operasi di berbagai pusat perbelanjaan di Kabupaten Banyumas.
Namun Selama Operasi Masker tingkat pelanggaran protokol kesehatan masyarakat di Kabupaten Banyumas tergolong cukup rendah. Banyak masyarakat Banyumas yang disiplin dalam penerapan prokes.
Kepala Satuan Shabara Polresta Kabupaten Banyumas AKP Aldino Agus Anggoro, SE., S.I.K mengatakan kepada RRI masyarakat Banyumas lebih disiplin. Hal ini juga dibarengi bahwa selama 1 tahun beroperasi, Satuan Shabara Polresta Banyumas menemukan 403 pelanggar yang telah melalui proses persidangan dengan total denda yang diterima sebesar 12 juta 300.
“Untuk masyarakat Kabupaten Banyumas sendiri tergolong tertib dan disiplin. Sejauh ini sebanyak 403 orang sudah menjalani proses persidangan dengan total denda diterima sebesar 12 juta 300 rupiah” katanya.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi penyebaran covid-19 Polri bekerja sama dengan berbagai stakeholder mulai dari Polisi Pamong Praja Banyumas, dan TNI Kabupaten Banyumas. AKP Aldino juga menambahkan tingkat kedisiplinan masyarakat Banyumas harus ditingkatkan demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banyumas. (ARI)