INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Karena Harta Gono Gini, Pria di Gumelar Bakar Rumah Mantan Istri

Sabtu, 8 Mei 2021

Gumelar – Pembakaran diketahui oleh anak AH yakni Dian (26). Dian terbangun karena anaknya menangis. Tak hanya itu, Dian pun mendengar suara benda yang terbakar. Karena itu, Dian membangunkan Darkimah. Hanya saja, saat diberi tahu, Darkimah justru menganggap suara itu merupakan kipas angin yang bergerak.

“Saksi Dian kemudian melihat dari bawah pintu samping rumah, ternyata ada cahaya warna merah. Hingga kemudian saksi Dian kembali memberitahukan kejadian tersebut kepada Darkimah. Akhirnya mereka bersama-sama mengecek ke depan rumah dan ternyata benar ada korbaran api di teras depan pintu rumah yang sudah membumbung tinggi sampai ke atas pintu rumah,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, Sabtu (8/5/2021).

Mengetahui kejadian tersebut mereka kemudian memberitahukan kepada saksi Slamet (32), Tarsiti (39), dan Kiswan (54) untuk membantu memadamkan api. Hingga sekitar 20 menit api berhasil dipadamkan dengan cara disiram dengan peralatan seadanya.

“Setelah itu, kemudian mereka menghubungi pihak kepolsiian, dimana setelah Tim Inafis Polresta Banyumas melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, kemudian mengarah kepada AH (62) yang diduga kuat sebagai pelaku, dimana pelaku adalah mantan suami dari korban Dakimah,” kata dia.

Dari informasi analisis tersebut, Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama dengan Sat Reskrim Polsek Gumelar mengamankan AH. Dimana saat AH membenarkan bahwa telah membakar rumah tersebut.

“Pelaku dan korban ini sudah ada putusan cerai dari Pengadilan Agama Purwokerto, namun pada saat permasalahan harta gono gini belum terselesaikan, yaitu rumah yang saat itu ditempati korban, malah dibakar oleh pelaku,” ujarnya.

Alat yang digunakan oleh pelaku untuk membakar rumah korban yakni dengan menggunakan besin yang dibelinya di sebuah pom mini sebanyak lima liter.

“Saat ini untuk AH dan barang bukti lainnya kami amankan di kantor, guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kami jerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membakar rumah yang mendatangkan bahaya umum bagi barang atau orang lain dengan ancama pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” katanya.

 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

BMKG: Awal kemarau di Banyumas diprakirakan mundur

Selanjutnya

Buntut 13 ABK Asing Positif , Ganjar Minta Transaksi Gula Rafinasi Dari India ke Cilacap Dihentikan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

UIN Saizu Gelar FGD dengan Media, Bahas Strategi Humas di Era AI

UIN Saizu Gelar FGD dengan Media, Bahas Strategi Humas di Era AI

Rabu, 13 Mei 2026

Komunitas Ruang Hidup Hadirkan Art Therapy Pertama di Purwokerto, Jadi Ruang Aman Ekspresi Emosi

Komunitas Ruang Hidup Hadirkan Art Therapy Pertama di Purwokerto, Jadi Ruang Aman Ekspresi Emosi

Rabu, 13 Mei 2026

Travel Atlas Purwokerto Gagal Berangkatkan Haji Furoda, Calon Jamaah Teriak Rugi Miliaran Rupiah

Visa Mujamalah Masih Dijanjikan Travel PT Atlas, Kuasa Hukum: Jangan-Jangan Kemenhaj Banyumas Sudah Lemas

Rabu, 13 Mei 2026

Selanjutnya

Buntut 13 ABK Asing Positif , Ganjar Minta Transaksi Gula Rafinasi Dari India ke Cilacap Dihentikan

Cek Pusat Perbelanjaan, Bupati Banyumas: Relatif Tertib

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com