
PURWOKERTO, indiebanyumas.com – Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menyita aset tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perpajakan.
Penyitaan dilakukan oleh Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah II terhadap empat bidang tanah beserta satu bangunan milik tersangka inisial AR yang terletak di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo mngatakan, penyitaan dilakukan dalam dua tahap yaitu tanggal 30 Juni 2021 untuk objek sita berupa tanah dan 1 Juli 2021 untuk objek sita berupa bangunan.
Penyitaan ini dilaksanakan dengan menggandeng sejumlah institusi yaitu Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Tengah, BPN Purwokerto, serta kelurahan setempat.
“Penyitaan dilakukan karena tersangka AR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang
atas hasil tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal sebagaimana dimaksud
Undang-Undang No. 8 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya, Senin (5/7).
Dia mengatakan, dari tindakan yang dilakukan tersangka negara merugi lebih kurang Rp 5,1 miliar. Atas dasar tersebut dilakukan penyitaan atas aset tersangka berupa empat bidang tanah dengan total luas kurang lebih 10.000 m2 serta satu buah bangunan perkantoran.
Dasar pelaksanaan penyitaan adalah Surat Perintah Sita PRIN -0008.SITA/WPJ.32/2020
Tanggal 17 November 2020 dan Surat Penetapan ijin Sita Pengadilan Negeri Purwokerto
nomor 320/Pen.Pid/2020/PN.Pwt tanggal 25 November 2020.
Dengan demikian penyitaan telah dilakukan dengan prosedur dan tata cara yang berlaku. Pelaksanaan penyitaan juga dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (ang-1)







