INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kampanye Pemilu 2024, Tahapan dan Penyelenggaraan

Sabtu, 25 November 2023

POLITIK, indiebanyumas.com- Meski sudah berbulan-bulan banyak terpasang berbagai baliho di sejumlah titik, namun tahapan kampanye Pemilu 2024 baru akan berlangsung pada 28 November 2024.

PKPU yang mengatur jalannya kampanye ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, pada tanggal 14 Juli 2023. Aturan ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal pengundangan.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam pasal PKPU tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye akan dilakukan secara bersamaan oleh semua peserta Pemilu. Sementara jadwal lengkap dari kegiatan kampanye Pemilu telah dijabarkan secara rinci dalam lampiran yang terdapat dalam PKPU ini.

Jadwal Kampanye Pemilu 2024

KPU telah menetapkan sejumlah tahapan yang harus diikuti oleh peserta kampanye. Jadwal tersebut diatur dalam beberapa periode, antara lain:

1. 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa ini mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

2. 21 Januari – 10 Februari 2024: Tahap ini mencakup kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

3. 11 – 13 Februari 2024: Masa tenang, semua bentuk kampanye dilarang.

4. 2 – 22 Juni 2024: Jika terjadi putaran kedua Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, maka akan ada kampanye tambahan.

5. 23 – 25 Juni 2024: Masa tenang jelang pemilihan Pilpres 2024 putaran kedua (jika ada).

Adapun sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)

4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)

6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)

7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)

8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)

9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)

10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)

11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)

15. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)

16. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)

17. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

18. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

19. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).

Alri Johan

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pendapatan Negara Capai Rp2.240,1 Triliun, Dinilai Tetap Terjaga Positif

Selanjutnya

Belanja Pemilu 2024 Sudah Habiskan Rp 18,8 triliun

Selanjutnya

Belanja Pemilu 2024 Sudah Habiskan Rp 18,8 triliun

Ribuan WNI di Malaysia Terancam Kehilangan Kewarganegaraannya

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com