PURWOKERTO — Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menunjuk Prof. Ali Rokhman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor, Minggu (23/8). Penunjukan ini menyusul penetapan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru oleh KPK.
Penunjukan dilakukan dalam rapat yang dihadiri Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek. Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso kepada wartawan membenarkan hal tersebut. Meski berstatus Plt, Prof. Ali memiliki kewenangan penuh menjalankan roda kepemimpinan universitas.
Kekalahan di Pilrek, Kini Jadi Pemimpin
Prof. Ali Rokhman, guru besar FISIP Unsoed, sebelumnya adalah pesaing Akhmad Sodiq dalam pemilihan rektor periode 2026–2030, April lalu. Saat itu, Sodiq menang telak dengan 87 suara, sementara Ali hanya memperoleh 35 suara. Kini, Ali justru dipercaya memimpin setelah Sodiq terjerat hukum.
OTT KPK dan Enam Tersangka
Kasus berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (20/8). Sebanyak 14 orang diperiksa, 12 di antaranya di Mapolresta Banyumas dan 2 di Jakarta, termasuk Sodiq.
KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka:
· Prof. Akhmad Sodiq – Rektor Unsoed
· Prof. Norman Arie Prayogo – Wakil Rektor III
· Eko Sumanto – Kepala Bagian Akademik
· Tiga orang lainnya dari unsur swasta dan keluarga rektor
Keempat tersangka menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
Tantangan Baru Unsoed
Ali kini berada di tengah pusaran krisis kepercayaan. Publik dan sivitas akademika menantikan langkah nyata Unsoed dalam menjaga transparansi dan kelancaran layanan pendidikan.
KPK masih mendalami kasus ini dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Unsoed menyatakan kooperatif mendukung proses hukum yang berjalan.
Tim Redaksi







