BANYUMAS – Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono alias Sower, resmi mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada sembilan perangkat desa yang dinilai tidak patuh terhadap pembinaan pemerintahan. Langkah tegas ini diambil pada Rabu (24/12/2025) setelah mereka mangkir dari undangan pembinaan yang digelar Camat Wangon dua hari sebelumnya.
Sebelumnya, Karsono telah melayangkan SP 1 dan SP 2 sebagai bentuk pembinaan kedisiplinan, loyalitas, serta kewajiban pelaporan kinerja sejak 2019. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
“Mereka tetap tidak menghiraukan surat peringatan maupun undangan pembinaan, sehingga kami perlu mengeluarkan SP 3,” tegas Karsono.
Sembilan perangkat desa yang menerima SP 3 antara lain Sekretaris Desa Edi Susilo, Kepala Urusan Keuangan Rizki Maria Ulfah, Kepala Urusan Perencanaan Agus Subarno, serta sejumlah kepala dusun dan kepala seksi.
Kuasa hukum Kepala Desa, H. Djoko Susanto SH, menegaskan penerbitan SP 3 sah secara hukum. “Langkah ini sesuai kewenangan kepala desa untuk menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Namun, kuasa hukum perangkat desa, Ananto Widagdo SH, menyatakan pihaknya menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan kliennya adalah pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa.
“Untuk persoalan administrasi, kami akan mengikuti aturan dan arahan pihak berwenang,” katanya kepada wartawan.
Polemik antara kepala desa dan perangkatnya kini menjadi sorotan publik, mencerminkan ketegangan dalam disiplin dan integritas penyelenggaraan pemerintahan desa di Banyumas. (Angga Saputra)










