BANYUMAS – Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Banyumas resmi menetapkan Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, berinisial KS atau yang akrab disapa Sower, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana desa periode 2019–2023.
Penetapan tersangka ini mencuat setelah proses penyelidikan yang berlangsung cukup panjang, bermula dari laporan warga yang disusul aksi protes di kantor desa setempat. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Banyumas, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp741 juta.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa status hukum KS dinaikkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara bersama Polda Jawa Tengah.
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya ditetapkan Kades Kelapagading Kulon sebagai tersangka dalam dugaan korupsi,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi, Rabu (22/7/2026).
Sejumlah barang bukti juga telah disita dalam proses penyidikan ini. Meski demikian, hingga Rabu (22/7/2026), KS belum dilakukan penahanan.
Pemkab Banyumas Beri Sanksi Pemberhentian Sementara
Sehari pascapenetapan tersangka, Pemerintah Kabupaten Banyumas menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada KS. Surat keputusan tersebut resmi diserahkan pada Rabu (22/7/2026) oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) atas nama Pemkab Banyumas.
“Dasar pemberhentian sementara ini adalah penetapan tersangka dari Reskrim Polresta Banyumas pada 17 Juli 2026,” jelas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyumas, Nungky Harry Rachmat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemkab Banyumas mengangkat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Kelapagading Kulon, yakni Kisamanso yang saat ini menjabat sebagai Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Wangon.
“(Kami) akan menyerahkan SK pemberhentian sementara dan SK pengangkatan PLT Kades hari ini,” tambah Nungky saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (22/7/2026).
Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, H. Djoko Susanto, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan sikap hormat terhadap putusan Bupati terkait perkara yang menjerat kliennya.
“Semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama,” ujar Djoko.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh seluruh hak tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Kami akan menggunakan hak-hak hukum yang diberikan undang-undang kepada klien kami,” imbuhnya.
Penulis : Angga Saputra







