HUKUM – Polresta Banyumas menetapkan seorang kepala desa di Kecamatan Sumpiuh berinisial AW (47) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. AW diduga menjanjikan anak korban bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemasyarakatan, dengan imbalan uang muka mencapai Rp100 juta.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial D (45), warga Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas pada 24 Agustus 2026.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, AW mendatangi rumah korban dan menawarkan bantuan untuk mengangkat anak korban sebagai PNS di lembaga pemasyarakatan. Pelapor pun diminta menyetor uang sebesar Rp235 juta.
“Pelapor kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta secara tunai kepada tersangka. Saat menerima uang tersebut, tersangka menjanjikan anaknya pelapor akan diangkat menjadi PNS Lapas pada Agustus 2025,” ungkap Kapolresta, Sabtu (29/8/2026) melalui keterangan tertulisnya.
Uang Dipakai Kepentingan Pribadi, Janji Tinggal Janji
Sebagai bagian dari transaksi, pelapor dan tersangka membuat serta menandatangani surat perjanjian hutang piutang. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan tiba, anak korban tak kunjung diangkat menjadi PNS. Uang Rp100 juta yang telah diserahkan korban pun tak pernah dikembalikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut diduga kuat telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak yang menjanjikan kelulusan atau pengangkatan sebagai ASN dengan imbalan sejumlah uang. Proses penerimaan ASN memiliki mekanisme resmi yang harus dilalui,” tegas Kombes Petrus.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
· Satu lembar surat perjanjian hutang piutang tertanggal 20 Mei 2025.
· Satu lembar hasil cetak foto yang menunjukkan penyerahan uang dari pelapor kepada tersangka.
Penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses penyidikan hingga tahap pemberkasan dan penyerahan tersangka serta barang bukti.
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






