BANYUMAS – Pemerintah Desa Banjaranyar, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, bekerja sama dengan Peradi SAI Purwokerto untuk menggelar program penyuluhan hukum bagi masyarakat. Kegiatan ini akan dilaksanakan di Balai Desa Banjaranyar dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, RT, RW, hingga pemuda desa.
Advokat H. Djoko Susanto, SH menegaskan kerja sama tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap pentingnya pemahaman hukum di tengah masyarakat. “Saat ini masih tahap komunikasi dan penjajakan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa tercapai nota kesepahaman,” ujarnya.
Menurut Djoko, Peradi SAI hadir untuk memberikan edukasi agar warga memahami jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan. “Semua stakeholder akan kami undang tanpa terkecuali. Intinya kami ingin menggandeng pemerintah desa dalam penyuluhan dan pembinaan hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Banjaranyar Robi Wibowo S.Sos menegaskan kegiatan ini bukan terkait konflik atau bentuk perlawanan terhadap pihak tertentu. “Ini tanggung jawab kami sebagai pemerintah desa agar warga yang memiliki keterbatasan pengetahuan bisa memahami hukum dasar,” jelasnya.
Robi menilai pemahaman hukum penting agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan mampu menyelesaikan persoalan sesuai aturan. “Negara kita adalah negara hukum. Masyarakat perlu memahami jalur hukum supaya desa tetap aman, kondusif, dan terhindar dari tindakan anarkis,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa pembangunan desa tidak hanya fisik, tetapi juga nonfisik berupa peningkatan kesadaran hukum. “Penyuluhan hukum bagian dari pembangunan nonfisik yang perlu dilakukan demi menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum,” pungkasnya.
Penulis : Angga Saputra






