Cilacap – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melaunching inovasi “Cekatan” alias cek kapal tanpa antrean di Cilacap. Inovasi ini pertama di Indonesia untuk mempermudah pelayanan cek kapal tanpa perlu mengantre, karena petugas pengawas yang akan mendatangi kapal, sehingga lebih cepat dan efisien.
Lunching Inovasi Pelayanan Publik “Cekatan” Cek Kapal Tanpa Antrean Stasiun PSDKP Cilacap, dibuka dengan pengguntingan pita yang dilakukan oleh Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman, Kepala Biro Keuangan KKP RI Cipto Hadi Prayitno, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Suharta serta disaksikan oleh para pejabat Pemkab Cilacap, di halaman Pendapa Wijaya Kusuma, Jumat (26/03).
Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman menyambut baik dengan adanya inovasi teknologi Cekatan yang diberikan PSDKP untuk para nelayan di Cilacap, yang nantinya akan mempermudah dalam pengecekan kapal.
“Sesuatu hal yang luar biasa ditengah pandemi dengan memanfaatkan teknologi yang tadinya prosesnya agak lama karena antrean, maka sekarang nelayan Cilacap bisa cek kapal melalui pendekatan teknologi yang akan lebih cepat dan ini gratis,” terangnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP Suharta menjelaskan, bahwa inovasi yang baru ada di Cilacap ini nantinya nelayan yang akan dihampiri untuk layanan mendapatkan surat laik operasi apabila kapal sudah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
“Kalau dulu, nelayan yang datang ke kantor lalu mengambil nomor antrian lalu dicatat kemudian pengawas yang turun ini waktunya lebih lama. Dengan “Cekatan” ini, kita yang akan mendekatkan kapal yang sudah siap diperiksa sehingga perkiraan waktu 10 menit sudah bisa selesai, jadi lebih cepat dan efisien waktu,” jelasnya
Menurutnya, dengan adanya inovasi Cekatan, saat ini stasiun PSDKP Cilacap bisa melayani hingga 40 kapal. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan sebelumnya hanya mampu melayani 10 kapal saja.
“Kapal yang diterbitkan SLO diatas 10 gross tonnage (GT), 10-30 GT ijin daerah, diatas 30 ijin pusat, kapal kecil tidak wajib SLO, hanya sifatnya terdaftar dengan buku kapal untuk memantau,” terangnya.
Selain bisa mengurus SLO (Surat Laik Operasi), inovasi ini juga bisa mengurus sertipikat hasil tangkapan ikan yang dibutuhkan untuk kepentingan ketertelusuran. Menurutnya, dokumen tersebut dibutuhkan untuk lampiran pengurusan ekspor seperti ke Unieropa dan Amerika.
Sementara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap Imas Masriah mengatakan, inovasi ini sangat membantu nelayan dalam pengurusan surat persetujuan berlayar (SPB). Menurutnya, penerbitan surat persetujuan berlayar ada pada syahbandar pelabuhan perikanan atau di PPS Cilacap.
“Dengan inovasi ini, yang biasanya nelayan menunggu satu jam untuk dilayani petugas di lapangan, akan lebih cepat lagi antara 10-15 menit, sehingga yang menjadi keinginan nelayan untuk segera melaut sudah terwujud,” jelasnya.
Imas menambahkan, saat ini jumlah kapal yang ada di pelabuhan PPS Cilacap ada sebanyak 872 kapal, dengan pemberangkatan yang mengurus SPB diatas 10 gross tonnage (GT), yang dilayani oleh PSDKP dan PPS Cilacap untuk pengurusan dokumennya.
Sementara itu, untuk penunjang operasioanal petugas di lapangan, Stasiun PSDKP Cilacap menyediakan fasilitas kendaraan dinas berupa satu unit mobil dan dua kendaraan sepeda motor.