INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Jubir TPN Ganjar-Mahfud Khawatirkan Netralitas Aparatur Negara dalam Pemilu 2024

Selasa, 24 Oktober 2023

indiebanyumas.com – Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud Md, Tama S Langkun khawatir soal netralitas aparat negara dalam pelaksanaan Pemilu 2024, pasca putusan MK terkait usia minimal kepala daerah.

“Kami mengimbau aparat negara bisa jaga netralitas. Semoga keanehan putusan hanya terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak terjadi di lembaga negara lainnya,” kata Tama dalam keterangannya, Senin (23/10/2023) dikutip dari laman Liputan6.

Tama juga meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjaga netralitas, terutama di level pejabat. “Ada pun yang kami khawatirkan adalah para pejabat-pejabat di atasnya. Hal itu harus diingatkan agar Pemilu bisa berjalan bersih, transparan dan akuntabel,” kata dia.

Tama mengatakan, terkait dengan putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin 23 Oktober 2023, soal gugatan batas usia 70 tahun, dirinya bersyukur hasil putusannya sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini sejalan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelumnya.

Meskipun, kata Tama, Putusan MK sebelumya, yakni Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 agak aneh. Pertama adalah soal legal standing penggugat. Ketimbang dulu, sekarang syarat legal standing semakin ketat.

“Namun sayangnya syarat legal standing ini hilang dalam Putusan 90/PUU-XXI/ 2023,” kata Tama.

Menurut Tama, harus ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dirumuskan DPR dan pemerintah.

“Faktanya hanya surat pemberitahuan harus menaati keputusan MK. Seakan itu menggenapi apa yang sudah diputuskan di putusan MK,” kata dia.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun hari ini. MK sempat molor 40 menit membacakan putusan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin (23/10/2023).

“Kehilangan objek,” ucap Anwar Usman.

Permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Rudy Hartono.

Pada perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 itu, Rudy meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman.

Dalam konklusinya, Anwar mengatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Permohonan Pemohon kehilangan objek.

“Kedudukan Hukum Pemohon dan Pokok Permohonan tidak dipertimbangkan,” ucapnya.

Dalam petitumnya, Rudy meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan terhadap UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun.

Kemudian, meminta MK menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun” *merupakan konstitusional bersyarat* yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden. (aga)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Polda Kepri Akui Polisi Bawa Parang Saat Kawal Tim Pengukuran Lahan Pulau Rempang

Selanjutnya

Jokowi Setuju Pembentukan Inpres Air Minum

Selanjutnya

Jokowi Setuju Pembentukan Inpres Air Minum

Jokowi Pastikan Hubungan dengan Megawati Baik-Baik Saja

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com