PURWOKERTO– Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Purwokerto berhasil memenangkan Bupati Banyumas dalam perkara perdata nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pwt. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang tanggal 11 Mei 2026. Keberhasilan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwokerto, Huda Hazamal (Hedy), S.H., M.H.
Gugatan Terkait Proyek SMK Negeri di Lumbir
Perkara ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh dua pihak bernama Putu Parade Vrestiana Kemala Dewi dan Novi Susanto. Mereka menggugat sejumlah pihak terkait proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri di Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas.
Dalam gugatan tersebut, Bupati Banyumas turut ditarik sebagai Tergugat VI. Alasannya, Bupati dinilai melakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan antara para pihak pada tanggal 10 Februari 2023.
Tim JPN Kejari Purwokerto yang Bertugas
Bupati Banyumas kemudian memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Purwokerto. Tim yang bertugas sebagai kuasa hukum Bupati terdiri dari:
1. Nilla Aldriani, S.H., M.H.
2. Afri Erawati, S.H.
3. Ernawati Suprihatin, S.H.
4. Enggar Dian Ruhuri, S.H., M.H.
5. Rr. Dian Bintari K, S.H.
Mereka mendapatkan Surat Kuasa Khusus untuk mewakili kepentingan Pemerintah Kabupaten Banyumas di persidangan.
Alasan Tim JPN: Gugatan Kabur dan Tidak Jelas
Dalam jawaban dan eksepsinya, tim Jaksa menyatakan bahwa gugatan terhadap Bupati Banyumas tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Alasannya:
· Para penggugat sendiri dalam gugatannya menyatakan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum terhadap Bupati telah hapus demi hukum setelah pencabutan Surat Pernyataan tanggal 10 Februari 2023.
· Dalam tuntutan (petitum), para penggugat tidak mencantumkan tuntutan spesifik yang ditujukan kepada Bupati Banyumas.
Tim JPN juga menegaskan bahwa kehadiran Bupati dalam masalah tersebut semata-mata sebagai kepala daerah yang berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan masyarakat. Fasilitasi itu dilakukan untuk mediasi dan menjaga kondusivitas daerah, tanpa ada kepentingan pribadi.

Putusan Hakim: Gugatan Tidak Dapat Diterima
Setelah melalui rangkaian persidangan—pemeriksaan alat bukti, jawaban, replik, duplik, hingga kesimpulan—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto memutuskan:
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat VI (Bupati Banyumas).
2. Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.).
3. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.977.500,00.
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa gugatan para penggugat tidak menjelaskan dasar fakta (feitelijke grond) secara jelas dan tertentu, sehingga memenuhi syarat sebagai gugatan kabur.
Komitmen Kejari Purwokerto di Bidang Perdata
Keberhasilan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, JPN memiliki peran memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah guna melindungi kewibawaan pemerintah dan kepentingan negara maupun daerah.
Kejaksaan Negeri Purwokerto menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan hukum yang profesional, proporsional, akuntabel, dan berintegritas. Hal ini penting untuk menciptakan kepastian hukum serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berkeadilan di Kabupaten Banyumas.
Penulis: Angga Saputra






