INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Jadi Sorotan Publik, Satpol PP Banyumas Datangi Tiga Lokasi di Rawalo Terkait Peredaran Miras

Jadi Sorotan Publik, Satpol PP Banyumas Datangi Tiga Lokasi di Rawalo Terkait  Peredaran Miras

Petugas Satpol PP Kabupaten Banyumas menyambangi salah satu toko di Jalan Raya Rawalo, Rabu malam (7/10/2026). (Foto : istimewa)

Kamis, 8 Oktober 2026

BANYUMAS – Pemberitaan tentang dugaan peredaran minuman beralkohol di Rawalo akhirnya mengetuk pintu penegakan Peraturan Daerah. Tak sampai dua hari setelah sorotan publik mencuat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas turun langsung ke lapangan, Rabu malam (7/10/2026).

Tiga lokasi yang disebut dalam pemberitaan didatangi. Langkah pertama yang ditempuh pemerintah adalah pembinaan dan surat pernyataan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Krisianto, AP., memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia didampingi Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan (Kasi Binwas) Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P2D), Maulideva Rohmandita, S.STP., bersama sembilan anggota.

Menurut Krisianto, patroli digelar untuk menindaklanjuti pemberitaan di media sosial mengenai peredaran minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Rawalo.

Satpol PP, kata dia, bertindak berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penertiban, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Pembinaan dan Surat Pernyataan

Di tiga lokasi, petugas menemui pelaku usaha dan melakukan pembinaan. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur 21 tahun.

Pelaku usaha juga menyatakan kesediaannya mengurus legalitas penjualan dan peredaran minuman beralkohol sesuai ketentuan. Persoalan perizinan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan instansi pelayanan perizinan dan perangkat daerah terkait.

Sorotan Berawal dari Temuan Lapangan

Sebelumnya, penelusuran lapangan pada Senin (5/10/2026) menemukan dugaan transaksi minuman beralkohol oleh remaja di sebuah toko di Jalan Raya Rawalo. Lokasi tersebut disebut berada di sekitar Puskesmas Rawalo. Warga juga menyebut sejumlah toko lain di kawasan Rawalo sebagai titik penjualan minuman beralkohol.

Tak hanya minuman beralkohol produksi pabrikan. Minuman tradisional seperti tuak dan ciu juga disebut beredar.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan sederhana: sejauh mana pengawasan selama ini berjalan?

Jika penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur memang terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar keberadaan sebuah toko atau kelengkapan izin. Ada kepentingan perlindungan anak, ketertiban umum, dan wibawa regulasi daerah yang dipertaruhkan.

Bukan Akhir dari Perkara

Surat pernyataan itu bukan akhir dari perkara. Ia justru menjadi garis awal bagi pembuktian bahwa pembinaan bukan sekadar formalitas administratif.

Setelah petugas meninggalkan lokasi dan sorotan pemberitaan mereda, pengawasan harus tetap berjalan. Jika pelanggaran kembali ditemukan, penindakan mesti bergerak dari teguran menuju sanksi sesuai ketentuan.

Satpol PP menyatakan akan melakukan pengawasan dan melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati Banyumas.

Sebab wibawa Perda tidak dibangun dari banyaknya surat pernyataan yang ditandatangani, melainkan dari keberanian menegakkan aturan ketika pelanggaran benar-benar terjadi.

Di Rawalo, publik kini telah melihat Satpol PP bergerak cepat. Tahap berikutnya adalah memastikan gerak cepat itu tidak berhenti sebagai respons terhadap berita, tetapi menjadi konsistensi penegakan hukum. (*)

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Dua Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Purwokerto, Diduga akibat Kelalaian Manusia

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Jadi Sorotan Publik, Satpol PP Banyumas Datangi Tiga Lokasi di Rawalo Terkait  Peredaran Miras

Jadi Sorotan Publik, Satpol PP Banyumas Datangi Tiga Lokasi di Rawalo Terkait Peredaran Miras

Kamis, 8 Oktober 2026

Dua Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Purwokerto, Diduga akibat Kelalaian Manusia

Dua Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Purwokerto, Diduga akibat Kelalaian Manusia

Kamis, 8 Oktober 2026

Pemkab Banyumas Klaim Layanan UHC Tak Bermasalah, Warga Justru Mengeluh Akses Berobat Terhenti

Pemkab Banyumas Klaim Layanan UHC Tak Bermasalah, Warga Justru Mengeluh Akses Berobat Terhenti

Kamis, 8 Oktober 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com