HUKUM – Seorang warga Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Yugo Widodo, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Selasa (9/9/2025). Ia meminta pendampingan hukum setelah merasa dirugikan dalam dugaan penipuan investasi melalui transaksi elektronik di media sosial Facebook.
Yugo mengaku menjadi korban saat mengikuti siaran langsung bertajuk Ruby Kaya yang menayangkan lelang batu permata ruby di salah satu akun Facebook.
“Saat membuka Facebook, saya melihat siaran langsung Ruby Kaya yang menampilkan lelang batu ruby. Saya tertarik dan memutuskan ikut,” ujarnya.
Pada awal partisipasinya, Yugo sempat menerima keuntungan sebesar Rp 9 juta yang ditransfer oleh admin. Namun ketika mencoba meningkatkan nilai investasi, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
“Mungkin karena nilai awal di bawah Rp 10 juta, uang itu benar-benar ditransfer dan saya terima. Tapi pada transaksi berikutnya, saya hanya menerima bukti transfer, tanpa ada dana yang masuk ke rekening saya. Total kerugian saya mencapai Rp 24 juta,” jelasnya.
Yugo berharap dana yang telah ditransfer dapat dikembalikan, meski hingga kini ia belum mengetahui identitas atau alamat pasti pihak yang menawarkan investasi tersebut.
“Nomor kontak masih aktif, tapi tidak pernah merespons. Harapan saya, modal itu bisa kembali,” tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kuasa Hukum Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Eko Prihatin, SH, menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum dan menyiapkan langkah pelaporan ke aparat penegak hukum.
“Beliau datang untuk meminta pendampingan. Kami berencana melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas, Polda Jateng, bahkan hingga Mabes Polri,” ujar Eko.
Eko menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga ada kepastian, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi online yang tidak memiliki kejelasan legalitas. (Angga Saputra)


