INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ini Aturan Takbiran di Bali Jika Bertepatan dengan Hari Raya Nyepi

Kemenag Bantah Isu Zakat untuk Makan Bergizi Gratis: “Tidak Ada Kebijakan Itu”

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. (Foto : Kemenag RI)

Senin, 9 Maret 2026

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan panduan khusus pelaksanaan takbiran Idulfitri 1447 H jika waktunya berbarengan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026. Langkah antisipatif ini diambil untuk menjaga toleransi dan harmoni kehidupan beragama, khususnya di Bali.

Dilansir dari website Kemenag RI, panduan tersebut dirumuskan berdasarkan hasil koordinasi Kemenag dengan pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.

“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Aturan Takbiran di Tengah Keheningan Nyepi

Kepada masyarakat Bali, Kemenag memberikan panduan khusus bagi umat Islam yang akan merayakan takbiran. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan antara lain:

1. Lokasi dan Waktu: Takbiran dilaksanakan di masjid atau mushola terdekat dengan berjalan kaki, mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA.

2. Tata Cara: Kegiatan dilakukan tanpa pengeras suara, tidak menyalakan petasan atau bunyi-bunyian lainnya, serta hanya menggunakan penerangan secukupnya.

3. Keamanan: Pengurus masjid atau mushola bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran, dan wajib berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

Selain itu, pengamanan bersama juga akan melibatkan Prajuru Desa Adat, Pecalang, Linmas, serta aparat desa untuk memastikan kekhusyukan ibadah kedua belah pihak.

Khusus Berlaku di Bali

Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija menegaskan bahwa pedoman ini bersifat khusus dan hanya berlaku di Provinsi Bali. Meski demikian, ia membuka peluang agar pedoman ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu apabila menghadapi situasi serupa.

“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” jelasnya.

Waspadai Konten Provokatif

Kemenag juga meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi keliru yang beredar di media sosial. Beberapa hari terakhir, beredar konten yang secara sengaja menyebutkan bahwa panduan ini berlaku secara nasional, padahal hanya diperuntukkan bagi Bali.

“Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” pungkas Thobib.

Seruan bersama ini ditandatangani oleh Ketua FKUB Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Bali Dr. I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, dan Gubernur Bali Wayan Koster. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Carut Marut MBG di Banyumas FMP2M Curiga Supplier Besar Kuasai Bahan Baku SPPG

Selanjutnya

Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di Banyumas Dilaporkan ke Kejari Purwokerto

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

TMMD Sengkuyung Desa Sawangan Wetan Rampung, Akses Pertanian Makin Lancar

TMMD Sengkuyung Desa Sawangan Wetan Rampung, Akses Pertanian Makin Lancar

Rabu, 11 Maret 2026

Tim SAR Temukan Jenazah di Perairan Cilacap, Identitas Masih Diselidiki

Tim SAR Temukan Jenazah di Perairan Cilacap, Identitas Masih Diselidiki

Selasa, 10 Maret 2026

Rektor UMP Prof. Jebul Suroso Dikukuhkan sebagai Dewan Kehormatan HIPMI Banyumas

Rektor UMP Prof. Jebul Suroso Dikukuhkan sebagai Dewan Kehormatan HIPMI Banyumas

Selasa, 10 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Selanjutnya
Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di Banyumas Dilaporkan ke Kejari Purwokerto

Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di Banyumas Dilaporkan ke Kejari Purwokerto

Pra Musrembang Banyumas: Perkuat Konvergensi Program Penurunan Stunting

Pra Musrembang Banyumas: Perkuat Konvergensi Program Penurunan Stunting

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com