NASIONAL – Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai tantangan serius yang mengancam keberlangsungan ekosistem pers di Indonesia.
Ancaman terhadap keselamatan jurnalis mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, hingga kriminalisasi, masih sering terjadi. Di sisi lain, tekanan ekonomi akibat ketidakpastian industri media turut memperburuk situasi, dengan maraknya kebijakan perampingan dan efisiensi yang berdampak langsung pada kesejahteraan jurnalis.
Sebagai pilar utama demokrasi, kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya transparansi informasi dan akuntabilitas publik. Menyikapi kondisi tersebut, IJTI melalui Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan, menyampaikan delapan poin pernyataan sikap berikut:
Pernyataan Sikap IJTI
1. Menjamin Keselamatan Jurnalis
Negara dan aparat penegak hukum wajib melindungi jurnalis saat menjalankan tugas, tanpa adanya intimidasi, kekerasan, atau ancaman hukum yang bersifat represif.
2. Menolak Kriminalisasi Jurnalis
IJTI menentang penggunaan pasal karet untuk menjerat jurnalis. Produk jurnalistik yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers tidak boleh dikriminalisasi.
3. Mendorong Perbaikan Ekosistem Media
Pemerintah bersama pemangku kepentingan harus memperkuat industri media melalui kebijakan yang berkelanjutan, termasuk insentif bagi media profesional yang menjunjung tinggi etika.
4. Menjamin Kesejahteraan Jurnalis
Perusahaan media berkewajiban memberikan kepastian kerja, upah layak, dan jaminan sosial bagi jurnalis, meskipun berada dalam tekanan ekonomi.
5. Menegakkan Etika dan Independensi Pers
IJTI berkomitmen menjaga integritas jurnalistik, menjunjung tinggi kode etik profesi, dan menolak segala bentuk intervensi yang mengancam independensi pers.
6. Mewujudkan Kedaulatan Informasi Nasional
Negara harus hadir dengan regulasi yang adil dan transparan, guna menciptakan kesetaraan antara media konvensional dan digital, serta memastikan akses publik terhadap informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
7. Mendorong Regulasi Setara untuk
Media Arus Utama dan Digital
Pemerintah perlu segera menyusun kebijakan yang adil untuk menjamin persaingan sehat dan distribusi informasi merata, baik di media konvensional maupun digital.
8. Mengajak Masyarakat Mendukung Kebebasan Pers
IJTI mengajak publik untuk menghargai kerja jurnalis, mendukung kemerdekaan pers, dan melawan disinformasi sebagai wujud tanggung jawab dalam berdemokrasi.
Kemerdekaan pers adalah hak seluruh rakyat Indonesia. Melalui momentum World Press Freedom Day, mari kita bersama-sama menjaga kebebasan pers sebagai fondasi demokrasi, keadilan, dan kemajuan bangsa. (Angga Saputra)