HUKUM – Seorang ibu rumah tangga bernama Honny Lucky Sari (30), warga Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, melaporkan suaminya, IN (29), atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polresta Banyumas pada 6 September 2025.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di kediaman korban. Menurut keterangan Honny, insiden bermula saat ia sedang mencuci piring. Suaminya kemudian memanggil dan mempertanyakan keberadaan kontak mantan suami di ponsel miliknya.
“Saya sudah jelaskan kalau lupa menghapus karena masih ada urusan anak. Tapi suami saya marah, menarik rambut saya, membanting ke belakang, hingga saya jatuh ke lantai,” ujar Honny saat mengajukan permohonan perlindungan ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Senin (13/10/2025).
Honny mengaku sempat melarikan diri ke lantai dua, namun tetap dikejar dan kembali mengalami kekerasan fisik.
“Dia menampar pipi saya sampai bibir pecah. Leher saya sakit dan kepala bagian atas nyeri,” tambahnya.
Honny menyebut kekerasan serupa pernah terjadi sebelumnya dan sempat dilaporkan pada tahun 2023, namun laporan itu dicabut karena pertimbangan keluarga.
Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, S.H., membenarkan adanya laporan resmi yang telah diajukan ke kepolisian.
“Klien kami mengalami kekerasan fisik dan psikis. Kami mendampingi agar proses hukum berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” jelas Djoko.
Ia menambahkan, selain kekerasan fisik, korban juga menerima kekerasan verbal berupa kata-kata tidak pantas dari pelaku.
“Ini termasuk kekerasan psikis. Korban berhak atas perlindungan hukum,” tegasnya.
Kasus ini kini ditangani oleh Polresta Banyumas. Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Angga Saputra)