BANYUMAS– Hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) laporan Dana Kampanye Pasangan Calon dalam Pilkada Banyumas 2024 dipastikan sesuai aturan.
Hal itu disampaikan saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas menyampaikan penyerahan hasil audit laporan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon, Kamis (12/12/2024 ). Penyerahan dan penandatangan berita acara dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Banyumas.
Berdasarkan pasal 65 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit laporan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon, paling lambat 3 hari setelah menerima hasil audit dari KAP.
“Laporan awal dana kampanye sudah sesuai dengan laporan akhir dana kampanye, penggunaannya sudah sesuai, Pasangan Sadewo Lintarti sudah patuh secara waktu maupun secara sistematika sudah sesuai dengan permintaan KAP. Hari ini penandatanganan berita acara penyerahan LPPDK kepada tim pemenangan paslon Bupati Wakil Bupati dan Bawaslu,” kata Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran Bawaslu Banyumas, Yon Daryono SSos MSos
Menurut Yon meskipun Bawaslu tidak punya wewenang menilai benar atau tidaknya pelaporan dana kampanye, namun Bawaslu mengawasi ketepatan waktu penyampaian laporan dana kampanye.
Diketahui, bahwa hasil audit KAP menunjukan kepatuhan paslon Sadewo-Lintarti terhadap peraturan yang berlaku, mulai dari kelengkapan hingga seluruh informasi yang dibutuhkan. (Angga Saputra )