INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Hari ini, MK Kembali Gelar Sidang Terkait Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun

Senin, 23 Oktober 2023

indiebanyumas.com -Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang putusan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada hari ini, Senin (23/10/2023).

Menariknya, ada beberapa perkara yang dalam petitumnya menyangkut batas usia maksimal adalah 70 tahun.

Mengutip jadwal sidang MK di laman resminya, terdapat lima agenda pengucapan putusan terhadap perkara yang berkaitan dengan batas usia Capres-Cawapres yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Pertama, perkara No.93/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Guy Ronggo Boro. Dalam petitumnya, dia meminta MK menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada frasa ‘Berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pasal 28D ayat (1) dan (3), dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Berusia Paling Rendah 21 Tahun’.

Kedua, perkara No.96/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Riko Andi Sinaga. Dalam petitumnya, dia meminta MK menyatakan frasa ‘Berusia Paling Rendah 40 Tahun’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Berusia Paling Rendah 25 Tahun’.

Ketiga, perkara No.102/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rio Saputro dkk. Dalam petitumnya, dia meminta MK menyatakan pasal 169 huruf (d) pada UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Tidak pernah mengkhianati Negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak pernah memiliki rekam jejak melakukan Pelanggaran HAM, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi, serta tindak pidana berat lainnya’.

Dalam petitum lainnya, Rio Saputro Dkk meminta MK menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan’.

Keempat, perkara No. 104/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Gulfino Guevarrato. Dalam petitumnya, dia meminta MK menyatakan pasal 169 huruf (n) pada UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 pasal at 28J ayat (1) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘belum pernah menjabat sebagai Presiden dan wakil presiden selama 2 Kali masa jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai Presiden dan wakil presiden sebanyak 2 kali dalam jabatan yang sama’.

Dalam petitum lainnya, Gulfino meminta MK menyatakan pasal 169 huruf q pada UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan pasal 28D ayat (3) dan pasal 28J ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama’

Kelima, perkara No. 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono. Dalam petitumnya, dia meminta MK menyatakan frasa ‘usia paling rendah 40 Tahun’ pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 konstitusional bersyarat. Artinya, harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa ‘usia paling tinggi 70 tahun’ sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. (Jhd)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Polisi Kembali Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Kasus Pemerasan Terhadap SYL

Selanjutnya

Puan Sebut 1.300 Organisasi Relawan Daftar untuk Menangkan Ganjar-Mahfud

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

DKK Banyumas Apresiasi “Tadarus Sastra”, Dorong Budaya Baca Anak Muda

DKK Banyumas Apresiasi “Tadarus Sastra”, Dorong Budaya Baca Anak Muda

Sabtu, 14 Maret 2026

KAI Daop 5 Purwokerto Bagikan 1.700 Takjil Gratis untuk Pemudik Lebaran

KAI Daop 5 Purwokerto Bagikan 1.700 Takjil Gratis untuk Pemudik Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Bupati Cilacap, Dua Orang Sudah Jadi Tersangka

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Bupati Cilacap, Dua Orang Sudah Jadi Tersangka

Sabtu, 14 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Puan Sebut 1.300 Organisasi Relawan Daftar untuk Menangkan Ganjar-Mahfud

MK Tolak Gugatan Maksimal Usia Capres 70 Tahun

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com