INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Hari Ini, MK Gelar Sidang Putusan Perkara Putusan Usia Capres-Cawapres yang Digugat

Rabu, 29 November 2023

HUKUM, indiebanyumas.com– Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan ujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama, Brahma Aryana. Sidang akan digelar hari ini, Rabu (29/11/2023).

Agenda sidang tersebut ditulis dalam jadwal persidangan yang dikutip dari laman MKRI, Rabu (29/11/2023). Agendanya Pengucapan Keputusan.
Dalam situs MK, sidang rencananya digelar sekira pukul 11.00 WIB di Gedung MKRI lantai 2.

Diketahui, dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tersebut, Brahma menggugat perkara batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah ke MK yang sebelumnya sudah dikabulkan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Dalam permohonannya, Brahma meminta Pasal 169 huruf q undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diubah.

“Terhadap frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ bertentangan dengan undang-undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi”.

Sehingga bunyi selengkapnya “Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang mendudukinya jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi,” jelasnya.

Brahma lantas mempersalahkan jumlah hakim yang sepakat dengan putusan tersebut yakni terdapat 5 Hakim yang sepakat untuk mengabulkan permohonan. Terdapat perbedaan syarat alternatif dalam memaknai Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017.

“Tiga hakim Konstitusi yang memaknai ‘pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum tennasuk pemilihan kepala daerah’, 2 hakim Konstitusi yang memaknai berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi pada jabatan Gubernur,” tulis Brahma dalam permohonannya.

Menurutnya, putusan tersebut tidak memenuhi syarat. Sebab, hanya 3 hakim konstitusi yang setuju pada putusan tersebut di antaranya Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan MP. Sitompul.

“Bahwa sementara 2 hakim konstitusi lainnya setuju terdapat alternatif syarat ‘berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi’. Yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh,” katanya.

Sementara terdapat 4 hakim yang tidak sepakat dengan putusan tersebut yakni Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat. Artinya, hanya 3 saja yang sepakat dengan putusan tersebut, 4 Hakim tidak setuju dan 2 hakim sepakat kalau dengan frasa pengalaman jadi kepala daerah minimal tingkat Provinsi. Brahma pun menegaskan bahwa putusan tersebut tidak sah atau inkonstitusional.

“Putusan itu inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara Hakim Konstitusi dari 5 suara hakim konstitusi yang dibutuhkan,” ucapnya. (aga)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

KPK Pernah Buru Harun Masiku Hingga Ke Filipina

Selanjutnya

KPU Klaim Pemenuhan Logistik Pemilu 2024 Sudah 90 Persen, Efisiensi Hingga Rp 156 Miliar

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Pencari Rumput Tenggelam di Sungai Tajum Belum Ditemukan

Pencari Rumput Tenggelam di Sungai Tajum Belum Ditemukan

Rabu, 18 Maret 2026

Yanuar Arif: Kasus Korupsi Cilacap Harus Transparan, Jangan Ditutup-tutupi

Yanuar Arif: Kasus Korupsi Cilacap Harus Transparan, Jangan Ditutup-tutupi

Selasa, 17 Maret 2026

Jelang Lepas Mudik Gratis, Adisatrya Suryo Sulisto Bagikan 15.300 Paket Sembako di Banyumas-Cilacap dan untuk Perantau di Jabodetabek

Jelang Lepas Mudik Gratis, Adisatrya Suryo Sulisto Bagikan 15.300 Paket Sembako di Banyumas-Cilacap dan untuk Perantau di Jabodetabek

Selasa, 17 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

KPU Klaim Pemenuhan Logistik Pemilu 2024 Sudah 90 Persen, Efisiensi Hingga Rp 156 Miliar

Istana Irit Bicara Tanggapi Pidato Megawati

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com