INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Giliran Disdukcapil Cilacap Lockdown

Rabu, 30 Juni 2021

CILACAP – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap tutup selama tiga hari. Mulai hari ini Rabu (30/6) hingga Jumat (2/7). Kebijakan itu diambil setelah satu stafnya terkonfirmasi positif covid-19.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cilacap Annisa Febriana mengatakan, satu stafnya diketahui terpapar covid-19 dengan gejala, kemarin pagi.

Atas arahan Sekda Cilacap Farid Ma’ruf, Disdukcapil diminta melaksanakan lockdown. “Pak Sekda menyampaikan lockdown saja, ada kesempatan untuk kantor disemprot disinfektan, dan kita memutuskan lockdown tiga hari, Rabu, Kamis dan Jumat,” kata Annisa, Selasa (29/6).

Untuk memastikan tidak ada penularan, dinas langsung melaksanakan swab kepada staf lain. Hasilnya semua negatif.

Selama lockdown, dia menambahkan, pelayanan secara online tetap berjalan. Staf Disducapil melakukan pelayanan online dari rumah masing-masing (WFH).

“Kami tetap menerima pelayanan dari masyarakat, kita kerjakan dari rumah, kemudian hasilnya kita kirim PDF ke nomor masing-masing pemohon,” jelasnya.

Annisa menambahkan, sebelum satu stafnya positif, sesuai dengan ketentuan PPKM Mikro di Cilacap, kalau untuk pelayanan publik di Disdukcapil Cilacap dilakukan secara online.

“Daftar online dan pelayanan online. Jadi masyarakat yang sebelunnya datang ke kantor sekarang sudah tidak bisa, ini untuk menghindari kontak langsung,” jelasnya.

Sebelum Disdukcapil, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Cilacap, juga ditutup sejak Selasa (28/6) hingga Jumat (2/7) setelah tujuh stafnya terpapar covid-19. Satu diantaranya meninggal dunia. (nas)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF

Selanjutnya

Masih Dilanggar Meski Imbauan Masker Gencar, Total Denda di PN Banyumas dan Purwokerto Rp 11.320.000

Selanjutnya

Masih Dilanggar Meski Imbauan Masker Gencar, Total Denda di PN Banyumas dan Purwokerto Rp 11.320.000

Pemprov Jateng dan Pemkab Beda Tetapkan Status Zona Covid-19 Banjarnegara

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com