KEBUMEN – Seorang sales sebuah CV di bidang distributor bahan pokok dan kosmetik di wilayah Kutowinangun, Kebumen, harus berurusan dengan polisi.
IB (30), warga Desa Kedung Agung, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, dilaporkan ke Polsek Kutowinangun karena dugaan penggelapan di tempat kerja.
Wakapolres Kompol Edi Wibowo mengungkapkan, akibat penggelapan yang dilakukan IB, CV tempat IB bekerja mengalami kerugian Rp 951.287.374.
“Modusnya, tersangka memesan barang menggunakan faktur fiktif. Setelah memperoleh barang milik perusahaan, lalu dijual tidak sesuai yang tertera pada faktur itu,” jelas Wakapolres Kompol Edi Wibowo dalam rilis yang diterima, Senin (20/9/2021).
Kasus ini terbongkar setelah admin keuangan CV menemukan banyak kejanggalan pada faktur yang disetorkan IB.
Setelah dicek di lapangan, transaksi yang dilakukan IB, ternyata fiktif.
Barang-barang itu dijual di sebuah toko dengan harga di bawah pasar agar cepat laku.
Ini dilakukan IB untuk memperoleh uang secara cepat.
Untuk mengelabui perusahaan, sebagian hasil penjualan barang disetorkan IB ke perusahan.
Namun, sebagian lain, uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membeli sepeda motor sport Kawasaki Ninja 250 CC.
Rupanya, kecurangan ini sudah lama dilakukan IB sehingga perusahaan kerugian yang ditimbulkan pun mencapai hampir Rp 1 miliar.
Atas perbutannya, IB dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara, selama-lamanya lima tahun. (*)