HUKUM – Seorang pria berinisial AB (34) nekat menarik paksa kalung emas milik pensiunan berusia 80 tahun, Sumarni, di kios air minum isi ulang milik korban di Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas, Minggu (11/1/2026). Aksi tersebut digagalkan warga yang mendengar teriakan korban.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku berpura-pura akan berlangganan air sebelum beraksi.
“Saat situasi sepi dan korban lengah, pelaku langsung menarik kalung emas yang dikenakan korban, kemudian berusaha melarikan diri,” kata Kompol Andriyansyah.
Korban yang tinggal sendiri di sekitar lokasi sempat berteriak meminta tolong. Teriakan itu didengar warga sekitar dan pengguna jalan, sehingga pelaku berhasil dicegat sebelum sempat kabur.
Dari hasil pemeriksaan awal, AB diketahui telah berkeliling menggunakan sepeda motor Honda CBR warna hitam untuk mencari sasaran. Ia sempat mengurungkan niat di lokasi sebelumnya sebelum akhirnya kembali ke kios milik korban.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu kalung emas seberat 10 gram milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta beberapa kuitansi pembelian emas sebagai bukti kepemilikan.
AB, warga Kecamatan Kalibagor, terancam pidana penjara hingga 5 tahun berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kami apresiasi peran aktif masyarakat yang sigap membantu korban dan melaporkan kejadian. Sinergi warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkas Kasat Reskrim. (Angga Saputra)










