HUKUM – Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp22,5 juta yang bermula dari transaksi gadai truk. Seorang pria berinisial SAT (56), warga Kecamatan Patikraja, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Desember 2023. Korban K (47), juga warga Patikraja, membutuhkan uang Rp25 juta dengan menjaminkan truk Mitsubishi F119 tahun 1997. Korban lalu meminta bantuan tersangka, yang merupakan tetangganya, untuk mencari penerima gadai.
Korban bersama anaknya dan tersangka kemudian mendatangi rumah seseorang di Kecamatan Jatilawang yang bersedia memberikan pinjaman dengan jaminan truk. Dalam pertemuan itu, penerima gadai meminta transaksi dibuat seolah-olah sebagai jual beli kendaraan, dengan kesepakatan kendaraan dapat dibeli kembali setelah uang dikembalikan.
Masalah muncul saat penerima gadai hendak mentransfer uang. Karena korban tidak memiliki rekening, tersangka menawarkan rekening bank miliknya. Dari total Rp25 juta, sebanyak Rp22,5 juta ditransfer ke rekening tersangka, sedangkan Rp2,5 juta diberikan sebagai uang jasa makelar kepada pihak lain untuk dibagi dengan tersangka.
Malam setelah transaksi, korban menanyakan apakah uang sudah masuk. Tersangka menjawab uang telah masuk dan berjanji menyerahkannya keesokan hari. Korban pun meminta agar uang tersebut segera diambil dan diserahkan kepadanya.
“Namun, pada Kamis (7/12/2023), tersangka tidak dapat dihubungi. Nomor teleponnya tidak aktif. Korban juga berulang kali berusaha menemui tersangka, tetapi uang tersebut tidak kunjung diserahkan. Korban mengalami kerugian Rp22,5 juta dan diduga tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” terang Kapolresta.
Perkara itu kemudian dilaporkan ke polisi. Penyidik melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah dokumen serta bukti transaksi perbankan.
Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen terkait BPKB truk Mitsubishi F119, dokumen perjanjian utang dengan Bank BRI Unit Sidabowa, bukti transfer senilai Rp22,5 juta, buku tabungan, serta dokumen mutasi rekening milik tersangka.
Kapolresta mengatakan, perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan yang sebelumnya dibuat di Polsek Jatilawang dan kemudian dilimpahkan untuk proses penyidikan.
“Saat ini tersangka SAT telah diamankan dan penyidik masih melengkapi berkas perkara. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman empat tahun penjara.
Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






