INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Enak Betul! Tunjangan Jabatan PNS Ini Naik, Segini Besarannya

Sabtu, 15 Mei 2021

Jakarta – Kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan sejumlah jabatan. Hal itu tertuang dalam peraturan presiden nomor 30 tahun 2021 tentang tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.

Beleid ini sudah diteken Presiden Jokowi. Adapun, tunjangan akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusat. Sementara bagi PNS yang bekerja di Instansi Daerah, alokasinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan,” demikian seperti tertulis dalam Pasal 2 Perpres 30/2021.

Dalam aturan tersebut, disebutkan juga bahwa akan dihentikan bila PNS yang bersangkutan sudah tak lagi menjabat pada posisi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.

“Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5.

Dengan terbitnya aturan baru yang mengatur besaran tunjangan berkisar Rp 289 ribu hingga Rp 1,755 ribu per bulan itu otomatis menggugurkan aturan yang berlaku sebelumnya yakni Perpres 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, tunjangan hanya berkisar Rp 220 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan.

Selain kenaikan besaran tunjangan yang diberikan, aturan baru ini juga memuat satu tambahan jabatan batu yakni jabatan fungsional keahlian penggerak swadaya masyarakat ahli utama.

Adapun tunjangan yang diberikan bervariasi sesuai dengan jenis jabatan dan fungsi tugasnya dengan rincian:
Jabatan Fungsional Keahlian
1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp 1.755.000
2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1.314.000
3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda naik dari Rp 409 ribu menjadi Rp 1.120.000
4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama naik dari Rp 279 ribu menjadi Rp 532 ribu

Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia naik dari Rp 325
2. ribu menjadi Rp 762 ribu
3. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan naik dari Rp 265 ribu menjadi Rp 436 ribu
4 Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana naik dari Rp 240 ribu menjadi Rp 344 ribu
5. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula naik dari Rp 220 ribu menjadi Rp 289 ribu

(hek/eds)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Lebaran Idul Fitri, Permintaan Jipang Jagung Meningkat

Selanjutnya

Dieng Dibanjiri 10.000 Wisatawan, Polisi Genjot Sosialisasi Protokol Kesehatan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

LGBT Masuk Raperda Penyakit Sosial Banyumas, Pansus DPRD Tegaskan Bukan untuk Persekusi

Masuk Raperda Penyakit Sosial, MUI Dorong Penanganan LGBT Lebih Preventif

Rabu, 22 Juli 2026

Kades Klapagading Kulon Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Kades Klapagading Kulon Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Rabu, 22 Juli 2026

Dorong Pensiunan Naik Kelas, Bank Mantap Salurkan Pembiayaan Rp43 Triliun untuk UMKM

Dorong Pensiunan Naik Kelas, Bank Mantap Salurkan Pembiayaan Rp43 Triliun untuk UMKM

Rabu, 22 Juli 2026

Selanjutnya

Dieng Dibanjiri 10.000 Wisatawan, Polisi Genjot Sosialisasi Protokol Kesehatan

Perusakan Pagar TPU Utan Kayu Jaktim, Jukir dan Oknum Ormas Ditangkap!

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com