INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Empat Kali Beraksi, Dua Residivis Jambret Didor

Selasa, 18 Mei 2021

PURBALINGGA – Polres Purbalingga berhasil mengamankan dua residivis jambret. Polisi terpaksa melumpuhkan dengan timah panas karena keduanya berusaha kabur saat akan ditangkap.

Kedua tersangka yaitu berinisial DJA (38) warga Desa/Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga dan SBW (34) warga Kelurahan Penambongan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto saat memberikan keterangan, Senin (17/5) mengatakan, Unit Resmob Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang terjadi di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Purbalingga.

“Modus pelaku dalam menjalankan aksinya, yaitu mengincar wanita pengendara sepeda motor yang sendirian dan membawa tas. Kemudian di tempat sepi, pelaku menarik tas milik pengendara tersebut,” ucap Kapolres.

Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Sopanah, Kabag Ops Kompol Pujiono dan Kasat Reskrim Iptu Gurbacov.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Tiara Risanindya (19) warga Desa Munjul, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Korban mengalami penjambretan di ruas jalan Desa Munjul, Jumat (16/4) malam.

Penyelidikan

“Dari laporan korban tersebut kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Akhirnya setelah kurang lebih satu bulan, anggota kami berhasl mengamankan dua pelaku pada Sabtu (15/5),” kata Kapolres.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Selain itu, juga mengamankan tiga unit telepon genggam masing-masing merk Realme, Xiaomi dan Oppo.

Kasatreskrim Iptu Gorbacov menambahkan, dua tersangka yang bekerja sebagai tukang parkir di mini market merupakan residivis jambret dan berbagai kasus kejahatan lainnya. Selain di Desa Munjul, tersangka mengaku melakukan penjambretan di lokasi lain yaitu wilayah di Desa Toyareja, Desa Slinga dan Kelurahan Karanganyar

“Petugas kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang melarikan diri,” ucapnya.

Kapolres menambahkan, polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 ayat (1) dan atau ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun. (ri-4)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Arus Balik, Dua Penumpang di Terminal Karangpucung Tujuan Jakarta Positif Covid-19

Selanjutnya

PPDB SMP di Banyumas Paling Cepat Juni

TERBARU

Long Weekend Paskah, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 2 KA

Long Weekend Paskah, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 2 KA

Kamis, 2 April 2026

Diduga Tenggelam, Warga Kedunggong Dicari Tim SAR di Sungai Kretek

Diduga Tenggelam, Warga Kedunggong Dicari Tim SAR di Sungai Kretek

Kamis, 2 April 2026

Remaja Terserempet KA Kertanegara di Kebasen–Notog, KAI Duga Karena Buat Konten

Remaja Terserempet KA Kertanegara di Kebasen–Notog, KAI Duga Karena Buat Konten

Kamis, 2 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

PPDB SMP di Banyumas Paling Cepat Juni

Dinkes Cilacap Antisipasi Lonjakan Covid-19 Pasca-Lebaran

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com